SP PT JICT Laporkan RJ LINO PELINDO II ke KPK
Jakarta, IJN.CO.ID – Serikat Pekerja PT. JICT berdasarkan data-data yamg dimilikinya, telah bersikap dan akan mengambil langkah hukum terkait dengan perpanjangan privatisasi PT. Jakarta International Container Terminal (semula 1999-2019) yang telah di tandatangani oleh Dirut Pelindo II pada 5 Agustus 2014 dan 22 Juni 2015 (untuk masa perpanjangan 2019-2039) yg dinilai kental dengan nuansa KKN karena nilai kontrak privatisasi 1999-2019 US$ 243 juta.
Sedang dalam perpanjangan untuk masa waktu 2019-2039 US$ 215 juta (lebih rendah US$ 28 juta dibandingkan 15 tahun yang lalu). Untuk itu karena SP JICT telah meminta kepada APHI (Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia) untuk menjadi kuasa hukum terkait denga privatisasi dan nilai konsesinya yang kental dengan nuansa KKN tersebuy, telah melaporkan kepada KPK, Selasa (22 September 2015) jam 10.30 bertempat di kantor KPK Jl. HR. Rasuna Said (Kuningan) Jaksel.
SP PT JICT diterima KPK jam 11.00 WIB yang diwakili oleh antara lain Nova Sofyan selaku Ketua Serikat Pekerja PT. JICT, Muhammad Firmansyah selaku Sekjen Serikat Pekerja PT JICT, Aan selaku Humas dan Korlap Serikat Pekerja PT JICT.
MasInton Pasaribu Fraksi PDIP Anggota DPR RI yang mendukung SP JICT turut hadir pula menyuarakan kepentingan masyarakat NKRI yang tetap aktif mendukung segala pergerakan dari SP JICT dalam kasus RJ Lino Pimpinan dari Pelindo II Jakarta.(diana)