Jakarta,IntiJayaNews.com – Kuasa hukum artis Erika Carlina, Mohammad Faisal, menegaskan, peluang damai dengan mantan kekasih sekaligus ayah dari anaknya, DJ Panda, dalam kasus dugaan pengancaman, masih terbuka.
Erika disebut masih memberikan ruang untuk penyelesaian secara restorative justice (RJ), selama ada pengakuan tulus dari pihak terlapor.
Faisal menambahkan bahwa RJ bukanlah ajang negosiasi materi atau pembelian diri. RJ adalah upaya memulihkan keadaan melalui pengampunan berdasarkan pengakuan pelaku.
“Prinsip RJ itu bukan bicara materi. Ini tentang mengampuni sebuah perbuatan demi hukum, bukan untuk menyangkal perbuatan terlapor,” tegas Faisal.
Karena itu, Erika hanya menginginkan permintaan maaf terbuka serta pengakuan kesalahan dari DJ Panda, termasuk pemulihan hak-hak dirinya sebagai korban.
“Kalau Mbak Erika sendiri intinya, yang bersangkutan dengan tulus mengakui perbuatannya atas kekhilafannya, bukan menyanggah,” ujar Faisal usai mediasi kedua di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11).
Meski laporan telah naik dari penyelidikan ke penyidikan, Erika disebut masih memiliki hati untuk mempertimbangkan RJ.
Namun, itu hanya bisa terjadi jika DJ Panda menunjukkan itikad baik yang nyata.
Ia menjelaskan, keputusan sepenuhnya tetap berada di tangan Erika sebagai pelapor, setelah menimbang proposal perdamaian yang diajukan DJ Panda.
“Potensi damai InsyaAllah ada, tapi nanti dikonfirmasi lagi kepada korban. Hasil mediasi tadi kita melihatnya sudah ada itikad baik,” ujar Faisal seperti dilansir dari laman finnews.id. (*)





