Sistem Satu Arah Segera Diberlakukan di Jalan Kembangan
JAKARTA,IJN.CO.ID – Pemkot Jakarta Barat mulai bulan depan akan memberlakukan sistem satu arah di Jalan Raya Kembangan Jakarta Barat. Sistem satu arah ini berlaku mulai tanggal 14 Agustus hingga 30 November tahun 2017.
Kasudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, Banjar Nahor, Jumat (11/8), mengatakan pemberlakuan sistem satu arah Jalan Raya Kembangan ini diterapkan karena adanya proyek pelebaran jalan. Sistem satu arah ini diberlakukan dari arah kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Barat menuju kantor walikota Jakarta Barat.
Sedang arus lalu lintas dari arah perempatan Jakarta Outer Ring Road (JORR) Kembangan menuju kantor Pertanahan Jakarta Barat harus memutar menuju Jalan Puri Indah. “Selain pelebaran jalan, sistem satu arah ini diberlakukan untuk melerai kemacetan yang terjadi di Jalan Kembangan Raya pada jam jam sibuk,” ujarnya.
Sebelumnya, Walikota Jakarta Barat H.M Anas Efendi meminta agar pelebaran Jalan Raya Kembangan termasuk untuk membangun pedestrian dan saluran air. Pelebaran jalan ini harus disesuaikan dengan trase.jalan
“Saya minta jalan yang hingga kini belum ada saluran air dan pedestriannya secepatnya dianggarkan dan dibangun. Karena terkait pelayanan kepada masyarakat, terutama memudahkan para pejalan kaki dan mengantisipasi terjadinya genangan air. Yang utama disini adalah untuk mengatasi kemacetan,” ujar Anas Efendi. (Johan)