Jakarta,IntiJayaNews.com – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) poteni korupsi dalam pelaksanaan pelayanan publik pada sektor pendidikan.
Ada empat permasalahan dalam SPMB 2025, salah satunya adalah penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi dalam penerimaan murid baru.”Penyuapan/pemerasan/gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru//Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 16 Juni 2025.
Dinilai KPK kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru, sehingga membuka celah penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi.
Selain itu, adanya penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik yang tidak sesuai dengan prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi/domisili.
“Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), melakukan perpindahan sementara; (Tahun 2025, zonasi diubah menjadi domisili),” kata Budi.
Lanjutnya, untuk Afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tapi masuk dalam DTSEN.
“Untuk perpindahan tugas orang tua baru khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan untuk orang tua yang bekerja swasta belum diakomodir,” kata Budi.
Budi juga mengatakan, seringkali terbit piagam-piagam palsu untuk dapat masuk jalur prestasi. KPK mencontohkan untuk prestasi seperti tafis Quran hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodir seluruh pemeluk agama.
Selain itu juga pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seringkali tidak sesuai peruntukan, dan pertanggungjawaban dana BOS seringkali tidak disertai bukti.(Sumber: SinPo.id)