Jakarta,IntiJayaNews.com – Nikita Mirzani telah memprediksi, eksepsi atau nota keberatan akan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/7).
“Putusan sela hari ini Alhamdulillah baik ya, karena memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak,” ujar Nikita Mirzani seusai sidang di PN Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani mengatakan, sidang berikutnya akan mulai masuk ke pokok perkara.”Enggak apa-apa, minggu depan sudah masuk pokok perkara yang akan datang saksi-saksi dari jaksa dan saksi dari Niki,” tuturnya.
“Aku mau ngucapin terima kasih untuk ibu-ibu jaksa, bapak hakim juga, Niki sudah ikutin prosesnya dengan baik semua, tinggal ditunggu minggu depan,” kata Nikita Mirzani.
Agenda sidang berikutnya adalah mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys.
Selain itu, Nikita juga didakwa atas dugaan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
/
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Sumber: JPNN)