Published On: Sab, Nov 18th, 2017

Setya Novanto Resmi Status Tahanan KPK: Tersangka Kasus Korupsi E-KTP

Share This
Tags
(foto:Ist)

(foto:Ist)

JAKARTA,IJN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Namun, karena sakit, Setya dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Setya ditahan selama 20 hari terhitung mulai 17 November hingga 6 Desember 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat, 17 November 2017.

Saat ini, Setya sedang menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 16 November 2017.

Sebelum berangkat ke RSCM, penyidik memperlihatkan surat perintah penahanan untuk Setya, tapi pihak tersangka menolak menandatangani berita acara penahanan. Sehingga, kata Febri, berita acara penahanan ditandatangani penyidik dan dua saksi dari RS Medika Permata Hijau.

Setelah itu, penyidik membuat berita acara tersebut, lalu satu rangkapnya diserahkan kepada istri Setya, Deisti Astriani Tagor.

Kemudian penyidik menyiapkan berita acara penolakan penahanan, yang juga tidak ditandatangani Setya, lalu salinan berita acara itu kembali diserahkan kepada Deisti.

“Karena menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai hari ini masih dibutuhkan perawatan atau rawat inap untuk observasi lebih lanjut, maka KPK melakukan pembantaran Novanto sehingga perawatan akan dilakukan di RSCM. Namun kuasa hukum menolak menandatangani berita acara pembantaran,” ujarnya Febri.

Karena itu, kata Febri, penyidik menyiapkan berita acara penolakan pembantaran penahanan dan lagi-lagi tidak ditandatangani Setya sehingga penyidik menyiapkan berita acara penolakan penandatanganan penolakan untuk menandatangani berita acara pembantaran.

Dilansir dari laman Tempo, selama pembantaran penahanan itu, Setya Novanto akan berada dalam proses perawatan di RSCM dengan penjagaan tim KPK dan Kepolisian RI. (IJN)