Seorang Tewas Tawuran di Penjaringan, Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka
ilustrasi/Foto: istimewa
Jakarta,IntiJayaNews.com – Kasus tawuran yang menewaskan satu orang di kawasan Penjaringan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap sembilan orang tersangka.
“Para tersangka memiliki peran berbeda-beda. RH, BL, GR, DS menyerang korban secara langsung, sementara A dan LD melempar baru saat tawuran,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady.
“Lalu SA, WF, dan UZ membawa dan menggunakan senjata tajam untuk tawuran,” tambah Fuady di Mapolres Jakarta Utara, Rabu, 12 Februari 2025.
Fuady menjelaskan, peristiwa nahas terjadi pada Sabtu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 04.15 WIB di depan kantor RW 17, Muara Baru. Saat polisi membubarkan massa, ditemukan empat korban akibat bentrokan tersebut,bsatu di antaranya meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan mengamankan 23 orang yang diduga terlibat dalam tawuran. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka utama.
“Mereka diketahui memiliki peran aktif dalam aksi tawuran, mulai dari menyerang korban hingga menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 12 bilah celurit, tiga unit ponsel, serta pakaian milik korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-3E KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: SinPo/jef