Jakarta,IntiJayaNews.com – Tempat hiburan malam seperti diskotek dan panti pijat, wajib menutup sementara usahanya selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Aturan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika dalam keterangannya pada Selasa, 17 Februari 2026.
Andhika menjelaskan, dalam pengumuman tersebut diatur jika sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup mulai H-1 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri.
Jenis usaha yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan.
Namun terdapat pengecualian bagi usaha pariwisata yang berada di dalam hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu.
Syaratnya keberadaan hotel tersenut tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, serta rumah sakit.
Untuk usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi, akan diatur jam operasionalnya secara spesifik.
“Misalnya kelab malam dan diskotek pada rentang waktu 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, serta sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman,” terang Andhika.
Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Pada hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha hiburan malam tetap diwajibkan tutup.
Pengumuman tersebut juga menegaskan larangan menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.(Disway)





