Published On: Rab, Mar 7th, 2018

Seko Jakbar Buka Sosialisasi Tata Cara Bukti Pemotongan PPh

Share This
Tags
(foto:johan/IJN)

(foto:johan/IJN)

JAKARTA,IJN.CO.ID – Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat H. Eldi Andi membuka sosialisasi tentang tata cara pembuatan bukti potongan PPh Pasal 21 dan penyampaian SPT tahunan melalui e-Filling yang berlangsung di ruang Ali Sadikin kantor walikota Jakarta Barat, Selasa (6/3).

Kegiatan kerja sama Pemkot dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat itu diikuti para bendahara UKPD Pemkot Jakbar.

Sementara itu, Seko Jakarta Barat mengatakan, sesuai PP Nomor 58 tahun 2004 pasal 64, bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut pajak penghasilan dan lainnya.

Wajib melaporkan penerimaan potongan ke rekening kas negara kepada bank pemerintah yang ditetapkan dalam waktu tertentu.

Untuk melakukan pemotongan, pemungutan dan penyetoran PPH atau PPN tentu saja harus disikapi dengan baik agar tidak berimplikasi negatif,” ujarnya.

Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah DJP Jakbar, Henny Suatry, minta pada bendahara pengeluaran UKPD untuk segera membuat bukti pemotongan PPh 21.

Sehingga pegawai dapat melaporkan SPT tahunan melalui sistem e-Filling sebelum jatuh tempo 31 Maret 2018.  (Johan)