Published On: Jum, Nov 20th, 2015

SDPK Jakbar Tak Berdaya, Bangunan Tanpa IMB Marak,

Share This
Tags
Bangunan minimarket tanpa IMB (foto:IJN/johan)

Bangunan minimarket tanpa IMB (foto:IJN/johan)

JAKARTA,IJN.CO.ID – Banyak bangunan di Jakarta Barat yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan, tapi belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bahkan sertifikat tanahpun belum dimiliki..


Salah satu bangunan besar yang didirikan tanpa IMB dan belum memiliki sertifikat tanah yang saat ini dalam tahap pengerjaan berada di Jalan Raya Kembangan atau sekitar 100 meter dari kantor Walikota Jakarta Barat.

Pemilik bangunan diduga “bermain mata” dengan oknum petugas Suku Dinas Penataan Kota (SDPK) Jakarta Barat, sehingga pengerjaan di lapangan berlangsung lancar dan  berjalan mulus.

Berdasarkan pantauan, Kamis (19/11), pemilik sengaja menutup seluruh bagian depan bangunan yang menghadap ke Jalan Raya Kembangan untuk mengelabuhi warga yang melintas.

Padahal, di dalam bangunan tersebut, puluhan pekerja sedang melakukan aktivitas  hingga malam hari dan pekerjaan hampir bangunan yang dikerjakan hampir rampung. Bangunan tersebut menurut sumber akan diperuntukkan sebagai minimarket..

“Kalau dilihat dari depan saat melintas di Jalan Raya Kembangan, pasti tidak kelihatan ada orang bekerja di dalamnya,” kata warga yang menolak dsebutkan namanya, Kamis (19/11).

Ia mengaku, selain bangunan itu tidak mengantongi IMB, juga belum memiliki sertifikat tanah yang hingga saat ini masih dalam proses pengurusan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

“Koq bisa ya pengerjaan bangunan tanpa memiliki IMB, bahkan sertifikatpun belum rampung, namun bangunan tersebut tidak tersentuh oleh pengawas bangunan dari instansi terkait. Padahal, kantor Walikota dan SDPK dekat banget,” ungkapnya.

Sementara Kasie Penertiban SDPK Jakarta Barat, Fadjar Indriadi kepada wartawan mengaku pihaknya telah memanggil pemilik bangunan.

“Pemilik koperatif telah datang memenuhi panggilan dan berjanji akan menghentikan sementara waktu pembangunan minimarket hingga sertifikat tanah dari BPN selesai,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan membongkar bangunan tersebut, karena berdasarkan peta zonasi,  di wilayah tersebut dapat diajukan permohonan IMB sesuai peruntukkan bagunan yang ada saat ini. (Johan)