Satpol PP Kota Tangerang Gelar Perda No 7 Tahun 2005
TANGERANG,IJN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Jumat (19/1), menggelar operasi penegakkan Perda nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan dan penjualan Minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang.
Operasi itu dipimpin Kabid Tibumtram, Gufron Falfeli dengan mengerahkan sebanyak 13 Personel Satpol PP mulai pukul 14.30 WIB dan selesai pukul 17.30 WIB. Operasi yang digelar selama tiga jam di ketiga Kecamatan yaitu Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Priuk dan Kecamatan Cibodas.
“Operasi ini dilakukan sebagai penegakkan Perda yang sudah ditetapkan. Dan kami sudah mempunyai target operasi yang akan ditangkap,” ujar Gufron kepada wartawan..
Gufron dalam kesempatan itu mengatakan, dari hasil penertiban itu semakin banyak saja botol minuman ber alkohol yang disita oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang dengan berbagai macam jenis minuman.
“Hasil operasi hari ini di tiga kecamatan, mendapatkan 132 botol minuman beralkohol dengan berbagai macam jenis dan merek.
Hasil tangkapan ini disimpan di gudang dan selanjutnya minuman ini akan dimusnahkan dengan cara di lindas dengan alat berat,” ujarnya. (Johan)