Published On: Jum, Okt 30th, 2015

Sartika Pemersatu Bangsa Gelar Seminar: “Carut Marut Kenotariatan”

Share This
Tags
Narasumber Dr. Siti Hajati Hoesin,SH. MH. CN. (FH UI) dan dari  AKBP Arli Jembar Jumhana (Kanit Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri) beserta panitia (foto:IJN/diana)

Narasumber Dr. Siti Hajati Hoesin,SH. MH. CN. (FH UI) dan dari AKBP Arli Jembar Jumhana (Kanit Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri) beserta panitia (foto:IJN/diana)

Jakarta, IJN.CO.ID – Sartika Pemersatu Bangsa adalah Sayap Partai dari Partai Pemersatu Bangsa menggelar seminar sehari dengan tema “Carut Matut Kenotatiatan”. Acara yang dilaksanakan di Gedung Joang 45 Menteng Jakarta Pusat,  Kamis (29/10/15).

Grace Mangundap selaku Ketua Panitia mengatakan dalam laporan seminar sehari ini ,” Terimakasih atas kehadiran semua peserta seminar yang telah hadir, dan juga kepada narasumber, Dr. Eggi Sudjana SH. MSi., Dr. Siti Hajati Hoesin,SH. MH. CN. (FH UI) dan dari  AKBP Arli Jembar Jumhana (Kanit Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri) dan   diikuti juga oleh  beberapa mahasiswa FH UNJ dan beberapa universitas swasta lainnya.
Menurut Inge Airawatie SH., MH., selaku Dewan Penasehat SPB, tujuan dari pada diadakan seminar ini paling tidak mereka yang mengikuti acara seminar sehari ini mengerti hukum, dalam konteks bidang kenoktariatan.
seluruh pengurus panitia Sartika Pemersatu Bangsa seluruh pengurus panitia Sartika Pemersatu Bangsa Seluruh pengurus panitia Sartika Pemersatu Bangsa (foto:IJN/diana)

seluruh pengurus panitia Sartika Pemersatu Bangsa
seluruh pengurus panitia Sartika Pemersatu Bangsa
Seluruh pengurus panitia Sartika Pemersatu Bangsa (foto:IJN/diana)

“Karena di sini yang mengikuti seminar akan mengerti bagaimana langkah yang diambil apabila dirugikan oleh pihak Notaris. Karena di sini ada banyak korban yang dirugikan, salah satunya Evi Rangi, korban daripada penipuan dan kasus yang benar disalahkan yang salah dibenarkan oleh pihak oknum kanit penyidik di Polda Metro Jaya,” katanya.
Inge yang juga yang seorang pengacara menegaskan, untuk mereka korban yang dirugikan untuk masalah Kenoktariatan bisa menuntut haknya sesuai prosedur.
Menurutnya lagi, acara seminar yang berkaitan dengan permasalahan hukum akan diadakan terus berkelanjutan tentunya bukan hanya hari ini saja.
“SPB merupakan sayap partai PPB dan memiliki LBH (Lembaga Bantuan Hukum). Siapa pun yang dirugikan untuk masalah hukum bisa datang langsung ke jalan Tanah Abang III No 19C. kalau wanita diarahkan ke SPB, dan akan dibantu dan dimudahkan dalam penyelesaian masalah hukum,” katanya menerangkan.
Dalam sesion tanya jawab, seorang peserta, Grace Mangundap menanyakan tentang permasalahan pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik Kanit di Polda. Dia menanyakan apakah negara ini macht staat atau recht staat?
“Mengapa Kanit Penyidik Polda malah membela yang salah dan semua yang dijabarkan saat gelar perkara bertentangan dengan kejadian yang sebenarnya. Untuk kasus Evi Rangi, kasus hanya peminjaman uang malah berubah menjadi jual beli secara keseluruhan senilai Rp 15 miliar?”
Lalu dijawab oleh AKBP Arli Jembar Jumhana, Ibu bisa mengajukan kembali perkaranya dan hal ini seharusnya tidak boleh terjadi. Karena menurutnya, ini jelas pelanggaran hukum.
Lantas ia menyarankan supaya antas Evi Rangi membuat Surat Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum untuk gelar perkara. “Tentunya akan dijembatani oleh pihak Bareskrim dan pastinya kasusnya akan dipermudah pungkasnya,” demikian AKPB Arli Jembar menyarankan.
(Diana)