Published On: Sab, Agu 8th, 2015

Sakit Hati Dibilang Homo, Emosi…Rian Dibunuh Pakai Bantal

Share This
Tags
Asisten Presiden Direktur XL, Hayriantira aliass Rian (foto:Ist)

Asisten Presiden Direktur XL, Hayriantira aliass Rian (foto:Ist)

JAKARTA,IJN.CO.ID – Andy Wahyudi alias AW alias AK (38) buka-bukaan soal pembunuhan asisten Presiden Direktur XL, Hayriantira (Rian) kepada polisi. Ia mengaku, menghabisi nyawa Rian lantaran tersulut emosi usai disebut homo alias penyuka sesama jenis. Sindiran Rian itu muncul lantaran Andy enggan berhubungan badan di kamar hotel.
“Dia bilang, ‘kamu homo ya?’ Terus-terusan diulang kata-katanya. Saya juga bingung, tau-tau saya bisa seperti itu (membunuh),” kata Andy.
Andy tidak berdiam diri usai disebut sebagai pria penyuka sesama jenis. Ia mengambil bantal dan sejurus kemudian membekap Rian dengan bantal yang berada di kamar hotel. Ia kemudian memeriksa denyut nadi korban setelah mengetahui Rian tidak lagi bergerak dan melakukan perlawanan.”Satu jam saya diam,” ungkapnya di laman Tribunnews.
Pelaku pun panik dan berupaya menghilangkan jejak. Semula Andy memasukkan semua barang Rian ke dalam tas dan membawanya. Andy hanya meninggalkan sepotong pakaian dan celana dalam miliki janda beranak dua di kamar kecil. Ia juga merendam tubuh korban di bak mandi yang berisi air panas.
“Tujuannya agar wajah korban rusak sehingga sulit untuk dikenali,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolres Garut, Jawa Barat, Jumat (7/8).
Andy kemudian mengunci kamar hotel dan pergi. Ia membawa serta kunci kamar hotel dan dimasukkan dalam tas. Menggunakan aplikasi untuk navigasi lalu linta, Waze, Andy mencari jalan dan membuang tas di terminal. Selain berisi pakaian Rian, tas yang dibawa Andi berisi identitas Rian beserta telepon genggam.”Saya tak ingat nama terminal itu,” katanya.
Polisi baru membekuk Andy pada Kamis (9/7) lalu. Saat itu, Andy ditahan atas dugaan pemalsuan dokumen. Andy diduga memalsukan tanda tangan korban saat akan melakukan balik nama atas mobil korban di sebuah showroom di Depok. Andy terancam dijerat dengan Pasal 265 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Selama tiga puluh hari berada di tahanan, Andy lalu membuka takbir pembunuhan terhadap Rian. Ia mengaku, membunuh Rian saat berada di hotel Cipaganti, Garut. Andy kali ini dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan. Ancamannya lebih dari 5 tahun penjara. Namun, jeratan hukuman bakal bertambah bila polisi menemukan unsur perencanaan. Khrisna menyebut, tidak menutup kemungkinan motif pembunuhan karena pelaku ingin menguasai harta korban. Hal ini tampak dari keinginan pelaku membalik nama mobil korban. “Bisa saja nanti mengarah ke sana,” imbuhnya. (*/IJN)