Rumah Nia Daniaty Siap-siap Disita, Terkait Kasus CPNS Bodong Rp8,1 Miliar

Artis senior Nia Daniaty bersama putrinya, Olivia, dalam salah satu unggahan mereka di media sosial. (Foto: Instagram/@niadaniatynew)

Jakarta,IntiJayaNews.com – Rumah milik Nia Daniaty terancam disita, karena ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar kepada 179 korban belum juga dibayarkan, terkait kasus penipuan CPNS bodong.

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menyebut panggilan telah diterima secara sah, namun tidak satu pun dari pihak Olivia maupun Nia hadir.

Diketahui, desakan penyitaan mencuat setelah agenda aanmaning atau teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026), tak dihadiri pihak termohon eksekusi.

“Panggilan sudah sah diterima, tapi sampai sidang dimulai tidak ada yang datang. Kami sudah punya data aset-aset milik Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly yang bisa disita atau diblokir,” tegas Odie di PN Jakarta Selatan.

Pihaknya telah mengantongi data tiga rumah milik Nia Daniaty yang berpotensi menjadi objek sita. Selain itu, sejumlah rekening dan aset lain milik keluarga juga telah didata untuk diajukan dalam proses eksekusi.

Tak hanya aset properti, tim kuasa hukum juga mengajukan surat kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memblokir honor atau gaji Rafly Tilaar, suami Olivia, yang diketahui bekerja sebagai sipir di Nusakambangan.

Odie juga membongkar fakta bahwa dua tahun lalu sempat ada tawaran damai dari pihak Nia Daniaty. Namun nominal yang ditawarkan hanya Rp500 juta, jauh dari total kerugian Rp8,1 miliar.(iNews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *