Jakarta,IntiJayaNews.com – Roy Suryo Cs yang meminta status tersangkanya dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan.
Hal tersebut ditanggapi Polda Metro Jaya.“(Permohonan Roy Suryo Cs) itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi berstatus tersangka. Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu (15/2/2026).
Sebelumnya, Roy Suryo berharap permintaan tim kuasa hukumnya kepada Irwasum Polri untuk menghentikan kasus yang menjeratnya dapat dikabulkan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), seperti yang diterima Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Menurut Roy, langkah yang ditempuh tim kuasa hukumnya merupakan bagian penting dalam proses hukum. Ia menyebut SP3 merupakan bentuk surat penghentian penyidikan.
“SP3 itu bentuknya adalah surat penghentian perkara atau surat penghentian penyidikan itu perintah. Jadi artinya suratnya yang dicabut,” kata Roy Suryo dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat 13 Februari 2026.
Roy juga menyoroti hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mendapatkan SP3 dalam kasus tersebut, padahal mereka berada dalam laporan yang sama.
“Kalau suratnya dicabut, harusnya gambarnya bukan hanya dua tuyul di sini, tapi delapan tuyulnya. Ya kan begitu? Tapi karena hanya ada dua ini yang lucu,” ujarnya.
“Jadi artinya nggak boleh berarti suratnya salah. Jadi artinya itu yang harus dilakukan,” imbuhnya.
Sementara Kombes Budi menjelaskan, salah satu mekanisme penghentian perkara dapat melalui restorative justice (RJ). “Bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restorative justice. Nah, ini kesepakatan, dikaji dari kedua belah pihak,” ujarnya.
Menurutnya, melalui mekanisme restorative justice, tersangka dan pelapor dapat bertemu untuk mencapai kesepakatan penghentian perkara. Namun, proses tersebut tetap melalui kajian dan pengecekan penyidik.(okezone)





