Razman Nasution Merasa Tidak Bersalah, Ogah Minta Maaf ke PN Jakut
Foto: istimewa
Jakarta,IntiJayaNews.com – Pengacara Razman Arief Nasution ogah meminta maaf ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) bahkan ngotot tidak bersalah, usai merusuh di ruang sidang pada Kamis, 6 Februari 2025.
“Tidak penting minta maaf karena mereka (hakim) juga orang yang melakukan tindakan semena-mena dan kami merasa tidak bersalah, buat apa kami minta maaf sama dia,” kata Razman saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Februari 2025.
Razman mengeklaim ingin memperbaiki hukum di Indonesia. Ia memastikan tidak pernah gentar menyampaikan pendapatnya kepada penegak hukum.
“Tidak pernah gentar, sampaikan ke mereka. Satu inci pun tidak akan mundur,” kata dia.
Di sisi lain, Razman mengaku akan melaporkan kembali hakim-hakim yang menyidang perkaranya di PN Jakut serta Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, yang melaporkanya ke Bareskrim Polri. PN Jakut disebut telah menyalahgunakan kewenangannya dan merampas kemerdekaannya.
“Kita adu bagaimana kekuatan hukum yang sebenarnya di negara ini. Pak Prabowo sudah berpidato dengan terang bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini termasuk hakim. Karena itu, semua harus tegak lurus,” tutupnya.
Ketua PN Jakut Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap kedua pengacara dan beberapa orang lainnya terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” kata Humas PN Jakut Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Maryono tidak memerinci siapa saja pihak yang dilaporkan. Namun, dia menyebut dilaporkan lebih dari dua orang. Yakni Razman dan rekan-rekannya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki pelaku.
“Ya itu, karena sudah kami laporkan nanti menjadi penyidik, simak penyidik akan bagaimana,” dia.
Pelaporan ini dilayangkan atas perintah MA. Sebelumnya, MA mengecam keras kegaduhan di ruang sidang PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025. Kegaduhan yang terjadi saat konferensi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan pembela advokat Razman Arif Nasution itu dinilai telah menjadi sorotan publik dan mencoreng proses peradilan di Tanah Air.
Sumber: metrotvnews/jef