Ratusan Buruh di Tangerang Unjuk Rasa Tuntut UMK Tahun 2018 Rp 4.175.000,-
Hal tersebut terungkap saat ratusan buruh dari 14 organisasi serikat buruh tersebut berdemonstrasi di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Selasa (7/11).
Setelah melakukan orasi, 14 perwakilan buruh diterima oleh Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Jarnaji yang didampingi Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif dan Wakil Ketua Dewan Pengupahan dari unsur perguruan tinggi, Hasdanil.
Pertemuan itu menghasilkan dua kesepakatan, diantaranya pihak Disnaker akan memfasilitasi buruh untuk bertemu langsung dengan Bupati Tangerang sebelum penyerahan rekomendasi kepada Gubernur Banten pada 10 November 2017. Kesepakatan lainnya yaitu Alttar membuka ruang negosiasi terkait besaran angka UMK Kabupaten Tangerang tahun 2018.
“Dewan pengupahan sudah selesai menetapkan dua rekomendasi untuk UMK Tahun 2018, versi Apindo Rp 3.555.000 dan versi buruh Rp 4.175.000,” kata Kusmana, Anggota Dewan Penguapahan dari Unsur Buruh pada wartawan.
Perbedaan angka tersebut dijelaskan karena perbedaan dasar hukum yang digunakan, Apindo merujuk kepada PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sementara Serikat Buruh mengacu kepada Undang-undang No 13 Tahun 2003 dimana acuan untuk menetapkan UMK adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Ini yang kami perjuangkan, kami ingin bertemu pak Bupati agar menetapkan UMK berdasarkan KHL,” ujarnya.
Aksi tersebut berjalan damai, ratusan buruh tersebut membubarkan diri sekitar pukul 17.00 WIB. Bahkan sebelum meninggalkan lokasi, bersama petugas pengamanan, para buruh sempat membersihkan halaman kantor Disnaker Kabupaten Tangerang dari sampah yang berserakan.(Johan)