Published On: Kam, Sep 10th, 2015

Pusat Studi Energi UGM Gelar Diskusi Hasil Kajian dan FGD Migas

Share This
Tags
Ket.foto dari ki-ka : Dr.Deendarlianto,Kepala Pusat Study Energi UGM, Harry Purnomo, anggota komisi VII DPR, Dr. Tumiran, Anggota Dewan Energi (foto:monang)

Ket.foto dari ki-ka : Dr.Deendarlianto,Kepala Pusat Study Energi UGM, Harry Purnomo, anggota komisi VII DPR, Dr. Tumiran, Anggota Dewan Energi (foto:monang)

JAKARTA,IJN.CO.ID – Amanat UUD 1945 sesuai dengan pasal 33 bahwa pengelolaan gas bumi sebagai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, Pemerintah harus bisa mewujudkannya dalam bentuk tersedianya migas dengan harga murah dan terjangkau oleh seluruh rakyat.

Untuk itu Pusat Studi Energi Universitas Gajah Mada mengadakan diskusi Diseminasi Hasil Kajian dan Fokus Group “Legal & Technical Framework dalam Pengelolaan Gas Bumi di sektor Hilir” selama dua hari 10 – 11 September 2015 di Hotel Aryaduta, Jakarta.

“Harapannya ada kajian akademis yang komprehensif dari UGM supaya ada masukan-masukan terhadap executive,legislatif, yudikatif agar pemerintah sekarang yang sedang menyusun RUU Migas bisa menyerap pemikiran-pemikiran akademis tentang visi jangka panjang.” kata Dr.Tumiran yang juga Anggota Dewan Energi Nasional.

Kegiatan Diskusi sendiri merupakan kegiatan konferensi nasional yang bertujuan untuk mengkomunikasikan frame work tata kelola gas bumi di sektor hilir yang mencakup tema infrastruktur dan agregator serta alokasi dan pemanfaatan gas bumi.

Dalam acara ini, pemaparan hasil kajian dilakukan oleh Dr. Deendarlianto, Dr. Adhika Widyaparaga, Irene Handika, LLM dan Mailinda Eka Yuniza, LLM. Adapun Keynote Speakersnya adalah Hary Purnomo – Anggota DPR Komisi VII dan Dr. Tumiran – anggota Dewan Energi Nasional.

Selain ituitu, hadir sebagai nara sumber diskusi adalah Susyanto,M.Hum – Sekertaris Dirjen Migas, Dr. Muhammad Saptamurti – Deputi Perundang-undang Kementrian Setneg, Muhammad Khayam – Direktur Kimia Dasar Kementrian Perindustrian, dan Josaphat Rizal Primana – Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan Kementrian PPN/Bapenas.(monang)

JAKARTA,IJN.CO.ID – Amanat UUD 1945 sesuai dengan pasal 33 bahwa pengelolaan gas bumi sebagai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, Pemerintah harus bisa mewujudkannya dalam bentuk tersedianya migas dengan harga murah dan terjangkau oleh seluruh rakyat.

Untuk itu Pusat Studi Energi Universitas Gajah Mada mengadakan diskusi Diseminasi Hasil Kajian dan Fokus Group “Legal & Technical Framework dalam Pengelolaan Gas Bumi di sektor Hilir” selama dua hari 10 – 11 September 2015 di Hotel Aryaduta, Jakarta.

“Harapannya ada kajian akademis yang komprehensif dari UGM supaya ada masukan-masukan terhadap executive,legislatif, yudikatif agar pemerintah sekarang yang sedang menyusun RUU Migas bisa menyerap pemikiran-pemikiran akademis tentang visi jangka panjang.” kata Dr.Tumiran yang juga Anggota Dewan Energi Nasional.

Kegiatan Diskusi sendiri merupakan kegiatan konferensi nasional yang bertujuan untuk mengkomunikasikan frame work tata kelola gas bumi di sektor hilir yang mencakup tema infrastruktur dan agregator serta alokasi dan pemanfaatan gas bumi.

Dalam acara ini, pemaparan hasil kajian dilakukan oleh Dr. Deendarlianto, Dr. Adhika Widyaparaga, Irene Handika, LLM dan Mailinda Eka Yuniza, LLM. Adapun Keynote Speakersnya adalah Hary Purnomo – Anggota DPR Komisi VII dan Dr. Tumiran – anggota Dewan Energi Nasional.

Selain ituitu, hadir sebagai nara sumber diskusi adalah Susyanto,M.Hum – Sekertaris Dirjen Migas, Dr. Muhammad Saptamurti – Deputi Perundang-undang Kementrian Setneg, Muhammad Khayam – Direktur Kimia Dasar Kementrian Perindustrian, dan Josaphat Rizal Primana – Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan Kementrian PPN/Bapenas.(monang)