Published On: Sab, Nov 21st, 2015

PT Easter Polymer Diduga Rekayasa Hasil Lelang

Share This
Tags
Perusahaan yang akan dibongkar dan dilelang PT EASTERN POLYMER (foto:IJN/diana)

Perusahaan yang akan dibongkar dan dilelang PT EASTERN POLYMER (foto:IJN/diana)

Jakarta, IJN.CO.ID – Lelang penjualan pembongkaran bangunan dan pabrik oleh PT Easter Polymer (EP) Jl. Kali baru Cilincing Jakarta Utara yang telah di beli lahannya oleh PT Pelindo II beberpa waktu lalu, saat pengumuman pemenang lelang pada Kamis (19/11/2015) menjadi ricuh karena PT EP memutuskan membatalkan lelang secara sepihak.

Menurut pihak PT EP, dalam surat pembatalannya itu terjadi karena pada saat waktu lelang terjadi (tertanggal 26 Oktober 2015) ada keributan dan dilaporkan oleh anggota security, padahal menurut peserta lelang PT EP mengadakan pelelangan pada tanggal 12 November 2015 dan tidak terjadi keributan atau apapun seperti yang diberitakan dalam surat pembatalan lelang oleh PT EP.

Para Peserta Lelang yang PT Nadia Rachma oleh H Husen, PT Simalaya Tuna diwakil,  PT Artama Global diwakili oleh Roy, PT Pancoran Rizqi diwakili oleh Wiliam, PT Ainun Jaya oleh H. Suiit (foto:IJN/diana)

Para Peserta Lelang yang PT Nadia Rachma oleh H Husen, PT Simalaya Tuna diwakil, PT Artama Global diwakili oleh Roy, PT Pancoran Rizqi diwakili oleh Wiliam, PT Ainun Jaya oleh H. Suiit (foto:IJN/diana)

Peserta lelang berjumlah lima dan telah memenuhi kualifikasi persyaratan peserta, yakni PT Nadia Rachma oleh H  Husen , PT Simalaya Tuna diwakili oleh Joko, PT Artama Global diwakili oleh Roy Arta, PT Pancoran Rizqi diwakili oleh Wiliam, dan PT Parida Ilham diwakili oleh Marlan. Namun pada saat hari lelang yakni Kamis, 12 November 2015, dimana menurut aturan yang dibuat pihak PT EP telah ditutup pendaftaran calon peserta lelang, muncul peserta lelang tambahan yang tidak dikenal oleh ke lima peserta sebelumnya yakni PT Anugerah Cipta Mandiri diwakili oleh Paturrohman.

Peserta “Siluman” ini yang muncul pada saat setelah terjadi kesepakatan lelang dianggap oleh kelima peserta terdahulu “mencuri” hasil lelang dan “memanfaatkan situasi dengan merubah hasil keputusan lelang” sehingga PT EP menetapkan pembatalan sepihak kesepakatan lelang yang mestinya pemenang lelang diumumkan pada Kamis (19/11/2015).

Hal ini, menurut lima peserta lelang terdahulu membuat ketidak pastian hukum surat lelang yang telah dibuat oleh PT EP sendiri, bahkan pengembalian uang jaminan dilakukan sebelum terjadinya pengumuman pemenang sedangkan dalam surat lelang yang diterbitkan oleh PT EP pengembalian uang jaminan dilakukan paling lambat 5 (lima) hari setelah diumumkannya pemenang lelang.

Tindakan yang dilakukan PT EP menurut lima peserta lelang dianggap menyalahi aturan hukum dan undang-undang perjanjian lelang karena telah membatalkan secara sepihak dan tidak diumumkannya pemenang lelang pada Kamis (19/11/2015). Bila tidak ada penyelesaian lebih lanjut oleh kedua belah pihak, kelima peserta lelang akan mengajukan kasus ini ke ranah hUkum.mereka beranggapan PT EP telah merekayasa hasil lelang untuk memenangkan peserta lelang yang sudah ditentukan sejak awal.

Beberapa awak media yang meliput peristiwa tersebut ketika hendak meminta klarifikasi dari pihak PT EP dihadang oleh security PT EP dan tidak dapat ditemui. ( Diana )