PSSI Tetap Gelar Piala Proklamasi dan Kompetisi ISL
JAKARTA,IJN.CO.ID – PSSI di bawah pimpinan La Nyalla Mattalitti akan langsung melakukan koordinasi dengan apara kepolisian dengan dasar hasil keputusan PTUN. Bahkan, PSSI tidak akan melibatkan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) selaku lembaga pemberi rekomendasi yang salah satunya untuk mendapatkan izin keramaian dari aparat kepolisian.
Seperti diketahui, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait dengan permohonan untuk tidak diterbitkan izin keramaian pada berbagai penyelenggaran keolahragaan PSSI.
Surat Kemenpora ke Kapolri tertanggal 29 Juli ditandatangani oleh Sesmenpora Alfitra Salamm atas nama Menteri Pemuda dan Olahraga. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri serta Sekretaris Kementerian PMK.
Pada surat dengan nomor 02574/Menpora/VII/2015 itu pihak Kemenpora menjelaskan jika proses hukum yang melibatkan PSSI masih berjalan, meski pada persidangan di PTUN beberapa waktu yang lalu telah mengabulkan gugatan dari induk organisasi sepak bola Indonesia itu.
Sebagai implikasi hukum atas putusan PTUN tingkat pertama tersebut, Kemenpora telah menempuh upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta sebagaimana dibuktikan dengan akta permohonan banding dengan nomor 19/G/2015/PTUN-JKT per tanggal 14 Juli.
Demi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung pihak Kemenpora meminta pihak kepolisian untuk tidak memberikan pelayanan dan fasiltasi izin keramaian pada berbagai kegiatan keolahragaan yang diajukan oleh PSSI, mengingat putusan atas gugatan belum berkekuatan hukum tetap.
Namun pengamat Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, belum lama ini mengatakan, Menpora Imam Nahrawi telah bertindak melawan hukum. Pasalnya, putusan sela yang dikeluarkan PTUN terkait SK Pembekuan PSSI tidak dijalankan.
“Apapun putusan Pengadilan, itu harus dipatuhi. Namanya putusan, baik itu sela, revisi maupun akhir, semuanya punya keputusan yang sama,” jelasnya.
Dia mengatakan, dengan putusan sela yang dikeluarkan PTUN, maka secara otomatis SK Pembekuan yang dikeluarkan Menpora untuk PSSI tidak berlaku dan tidak sah. Selanjutnya, organisasi PSSI tetap bisa melakukan aktivitasnya secara normal.
“Saya heran apa kepentingan Menpora dengan kondisi ini, terlebih lagi tindakan ini menimbulkan banyak kerugian. Karena itu, Presiden harus bertanggung jawab karena Menteri hanya pembantunya. Di sini Presiden haruspunya visi penegakan hukum. Maka kondisi ini tidak sehat bagi penegakan hukum dan sudah selayaknya dipatuhi,” tegas Yusril.(ant/jef/IJN)