Presiden Jokowi Tegas Tolak Revisi UU KPK
JAKARTA, IJN.CO.ID – Presiden Jokowi menolak revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tidak ada alasan untuk merevisi, karena memperkuat KPK itu sekarang justru penting. Revisi itu akan memperlemah,” ujar Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki di Istana Kepresidenan, Jumat (19/6/2015).
Dengan ditolaknya revisi UU KPK, diharapkan pro dan kontra di tengah publik berakhir.
Seperti diketahui, rencana revisi UU tersebut memang telah mengundang polemik, karena revisi itu bakal mereduksi dua kewenangan KPK, yakni dalam hal penyadapan dan penuntutan.
Ada kesan bahwa revisi tersebut merupakan inisiatif pemerintah, namun Menkumham Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengusulkan hal itu.
Ketua KPK Taufiequrahman Ruki mengaku menyembut baik sikap tegas presiden. Dia berharap polemik dan saling mencurigai segera berakhir. KPK akan bekerja menggunakan UU yang sudah ada. (Fidel)