Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak PN Jaksel

GrafisFoto: seru.co.id

Jakarta,IntiJayaNews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(PN Jaksel), menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah secara hukum.,” ujar Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu 11 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Hakim juga menolak seluruh petitum yang dimohonkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya.

Ia menegaskan seluruh petitum yang dimohonkan tidak sah dan segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon. 

“Oleh karena petitum kedua, petitum ketiga, petitum keempat ditolak, maka petitum kelima tidak ada alasan hukum untuk ditolak,” tegasnya.

Berdasarkan hal itu, penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang dilakukan KPK yang mentersangkakan Yaqut Cholil Quomas dapat dilanjutkan oleh KPK.(Disway)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *