Prabowo Keluarkan Perpres: IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Foto: istimewa

Jakarta,IntiJayaNews.com – Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028. 

Demikian ditetapkan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi lampiran Perpres tersebut, dilansir Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

Penetapan IKN sebagai ibu kota politik berarti seluruh fungsi pemerintahan, termasuk kantor presiden, kementerian, dan lembaga negara, akan dipindahkan ke Kalimantan Timur.

Jakarta, yang selama ini menjadi pusat pemerintahan sekaligus ekonomi, akan berbagi peran baru.

Pemerintah menargetkan pada 2028, IKN sudah memenuhi kriteria teknis dan administratif untuk menjadi pusat pemerintahan. 

Pembangunan KIPP, pemindahan ASN, penyediaan hunian, serta sistem pemerintahan cerdas (smart governance) menjadi faktor penentu.

Dengan Perpres 79/2025, Presiden Prabowo menegaskan arah pemindahan ibu kota negara ke IKN. Pada 2028, Nusantara ditargetkan resmi menjadi ibu kota politik, pusat pemerintahan Indonesia yang baru.

Konsep ibu kota politik sendiri sudah lama dipraktikkan di berbagai negara, dengan tujuan menata ulang distribusi kekuasaan, simbol negara, serta pemerataan pembangunan.

Rincian Perpres

Perpres itu memerinci sejumlah indikator yang harus dipenuhi sebelum IKN resmi berfungsi sebagai ibu kota politik, di antaranya:

Terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800-850 hektare.

Pembangunan gedung/perkantoran minimal 20 persen.

Pembangunan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan minimal 50 persen.

Ketersediaan sarana-prasarana dasar minimal 50 persen.

Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN mencapai 0,74.

Selain itu, pemindahan pemerintahan baru bisa dilakukan jika:

Jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang dipindahkan atau ditugaskan ke IKN mencapai 1.700-4.100 orang.

Cakupan layanan kota cerdas (smart city) minimal 25 persen.

Dengan kata lain, perpindahan ibu kota tidak hanya soal fisik bangunan, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia, teknologi, dan infrastruktur.
(KompasTV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *