POLRES Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 790 Kg Ganja Asal Aceh
KALIANDA, IJN.CO.ID – Satuan Narkotika Polres Lampung Selatan, menggagalkan pengiriman 790 kilogram ganja kering asal Aceh yang hendak dikirim ke Merak, Banten, Rabu siang (28/10).
Narkotika golongan satu tersebut dibawa oleh seorang kurir berinisial TH (31 tahun) yang kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan dengan menggunakan truk cold diesel nopol BM 9407 AQ.
Tersangka membawa barang haram tersebut menggunakan truk dengan memasukkan ke dalam 22 karung berisikan 837 paket dengan berat keseluruhan 790 kilogram. Untuk mengelabui polisi, tersangka menutupi karung ganja dengan dadak dan kunyit.
Menurut penjelasan Kapolres Lampung Selatan, Ajun Komisiaris Besar Polisi Adi Ferdian, truk yang memuat ganja sempat ditinggal sang supir di luar pelabuhan Bakauheni, Lampung untuk menghindari pemeriksaan polisi di pintu masuk pelabuhan.
“Truk tersebut ditemukan oleh anggota kita di pelabuhan, setelah dicek, ada ratusan kilogram ganja yang ditutupi dengan dedak dan kunyit.” ujar Adi Ferdian.
Setelah penemuan tersebut, polisi melakukan pengejaran terhadap sang supir, TH pun ditangkap di kampung halamannya di dusun Sukaraja, kecamatan Langsa Baro, Aceh Timur. Selain menangkap supir, polisi juga menangkap pemilik kendaraan berinisial FS (32 tahun) ditempat yang sama.
Keterangan yang dikorek oleh polisi, untuk mengirimkan ganja tersebut, tersangka mendapat upah dari pemilik barang bernama Agam sebesar 90 juta rupiah. Sayangnya tersangka mengaku baru menerima 10 juta rupiah dari sang pemilik ganja yang kini masih diburu polisi.
Menurut polisi, keberhasilan dalam menggagalkan pengiriman ratusan kilogram narkotika tersebut berdampak baik bagi masyarakat. “Sedikitnya 3,9 juta orang dijauhkan dari penggunaan ganja tersebut, dengan asumsi satu gram ganja digunakan oleh lima orang pemakai.” ujar Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi bakal menjerat para tersangka dengan pasal 114, 115 dan 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup dan denda 13 milyar rupiah. (Ujang)