Jakarta,IntiJayaNews.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ketiganya ialah petinggi dari perusahaan tersebut.
Adapun ke-3 tersangka ialah Direktur Utama PT DSI dan pemegang Saham PT DSI berinisial TA; Mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, yang juga Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari berinisial MY; serta Komisaris dan pemegang saham PT DSI berinisial ARL.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Kamis, 5 Februari 2026. Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam Keterangannya, Sabtu, 7 Februari 2026.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 sampai dengan 2025.
Ade Safri mengatakan, usai ditetapkan tersangka pada Kamis, 5 Februari penyidik langsung mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap ketiga tersangka.
Kemudian, penyidik mengirimkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ketiganya diagendakan menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dipastikan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset, terutama untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana. Dengan mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban.
Kemudian, akan memeriksa beberapa ahli untuk dimintai keterangan. Di antaranya Ahli Fintech dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahli ITE, Ahli Digital Forensik, Ahli Pidana, dan Ahli Keuangan Syariah dari DSN MUI.
“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” pungkas Ade Safri.
Kasus ini diselidiki atas laporan polisi nomor: LP/B/512 tanggal 15 Oktober 2025 yang dilayangkan OJK dengan dugaan pelanggaran Pasal 158 Peraturan OJK Nomo 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI. Antara lain Pasal 158 huruf A, huruf D, huruf E dan huruf N.
Total sudah lima Laporan Polisi yang diterima Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Hingga 5 Februari, penyidik kembali menerima satu Laporan Polisi dari pelapor (korban/lender) yang mewakili 146 orang lender.
Adapun, jumlah lender periode 2018 sampai September 2025 sebanyak 11.151 orang dengan dana yang masih outstanding di PT DSI sebesar Rp2.477.591.248.846 (Rp2,4 triliun). Angka itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI pada 7 Oktober 2025 yang dilaksanakan oleh OJK. (metrotvnews)





