Jakarta,IntiJayaNews.com – Dugaan pengoplosan beras toko SY dan PT PIM dalam produksi beras kemasan merek Jelita dan Sania, saat ini ditelusuri Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan, penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti kuat. Menurutnya, hal itu penting agar proses hukum di tahap penuntutan tidak terhambat.
”Kita membangun konstruksi hukum yang kuat, alat buktinya juga harus kuat. Sehingga nanti tidak mempersulit jaksa penuntut umum saat membuat penuntutan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat, (1/8/2025).
Brigjen Helfi menjelaskan proses pengumpulan barang bukti masih terus berjalan. Polisi juga menelusuri dokumen produksi, hasil barang jadi, hingga catatan yang berkaitan dengan proses pengemasan.
”Kita mencari dokumen lembar per lembar dan bukti produksi. Semua yang terkait kita kumpulkan untuk memperkuat konstruksi hukum,” katanya.
Sebelumnya, Satgas telah menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran mutu beras premium. Penyelidikan kini diperluas untuk membongkar potensi pelanggaran serupa oleh pelaku usaha lain. (Sumber:RRI)