Polda Sumut Telusuri Sindikat Jual Beli Bayi

Foto: istimewa

Medan,IntiJayaNews.com – Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita Renakta Ditreskrimum Polda Sumut Kompol M Ikang Ade Putra, menegaskan akan mendalami sindikat jual beli bayi dan Medan Sumatera Utara (Sumut).

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka, uang penjualan bayi akan digunakan pelaku untuk berangkat ke luar negeri.

Sebagian tersangka terus dilakukan pemeriksaan secara rutin. Hal ini untuk mencari bukti-bukti baru. Sindikat ini diduga terorganisir karena antara ibu, bayi, pembeli, dan penjual tidak saling mengenal sehingga saat proses transaksi perdagangan orang ini terputus.

Hingga kini penyidik Renakta Ditreskrim Polda Sumut terus melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain yang terlibat. Sebelumnya Polda Sumatera Utara berhasil menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting Medan, Sumatera Utara (Sumut) karena diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi yang baru lahir.

Polisi telah menangkap delapan orang tersangka. Dua di antaranya merupakan ibu kandung dan bibi korban. Penjualan bayi dilakukan secara terputus dan sudah berjalan sejak tahun 2023.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan bayi yang baru dilahirkan tiga hari. Ibu bayi juga diamankan dan kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Para tersangka dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami sudah berkoordinasi dengan instasi-instasi terkait baik itu dari Dinsos dan pihak-pihak Kementerian Sosial terkait masalah bayi tersebut sudah diterima dan dirawat dengan Kementerian Sosial saat ini. Kami akan melakukan pengembangan apabila ada ditemukan atau diduga orang-orang yang terkait dalam perkara tersebut dan kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kompol M Ikang Ade Putra dikutip dari Newsline, Metro TV, Kamis, 25 September 2025.(metrotvnews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *