Polda Bali Menetapkan Tersangka dalam Kasus Angeline
BALI, IJN.CO.ID – Polda Bali menetapkan ibu angkat Angeline, Margareth Megawe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelantaran anak.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada ibu angkat korban (Angeline) inisial M (Margreth), sekarang ini sedang kita menunggu pengacaranya agar bisa melakukan pemeriksan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Kapolda Bali Ronny Sompie, kepada awak media, di Denpasar, Bali, Minggu(14/6/2015).
Mantan Kadiv Humas Polri ini juga menyampaikan bahwa kasusnya terus didalami, apakah dugaan penelantaran anak ada kaitannya dengan pembunuhan Angeline. Untuk sementara, Polda Bali belum menemukan kaitannya.
“Nanti setelah kita kembangkan didalam pemeriksaan, apakah nanti ada kaitannya atau tidak, masih didalami. Paling tidak kita mendapatkan keterangan yang bisa dijadikan dasar bukti permulaan yang cukup untuk memeriksa seseorang sebagai tersangka atas perbuatan pidana atas laporan tentang kasus penelantatan anak,” ujarnya.
Margareth diamankan petugas Polda Bali di kediamannya sebuah villa yang berada di kawasan Canggu Denpasar pada dini hari tadi. Turut mendampingi anak kandung Margareth yang juga dimintai keterangannya sebagai saksi.(fidel)