Published On: Sab, Mei 23rd, 2015

Pilkada Serentak 2015 Bisa Terjadi Turbulensi Politik

Share This
Tags

Jakarta,IJN.CO.ID – Pilkada Serentak 2015 berpotensi menimbulkan turbulensi politik apabila peserta maupun penyelenggara tidak siap. “Pilkada ketika sudah masuk tidak bisa seperti itu, bisa terjadi turbulensi politik yang sangat dahsyat. Ini penting dipahami bersama,” tegas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam diskusi ‘Tahapan Pencalonan Pilkada di Depan Mata,Bagaimana Kesiapan KPU, Bawaslu dan Pemerintah Daerah’, Jum’at (21/5/2015) di Gedung Bawaslu.

Hadir dalam diskusi tersebut, Nasrullah dari Bawaslu, Syarifuddin Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri dan Arif Wibowo Anggota Komisi II Fraksi PDIP.

(Foto : IJN)

(Foto : IJN)

“Pilkada ini berbeda dengan kegiatan kedinasan, kegiatan kelembagaan. Kegiatan infrastruktur kedinasan, seperti target pembangunan jembatan bisa berlaku mundur beberapa bulan jika anggarannya tidak ada.Dua daerah yang hingga kini belum menyelesaikan atau menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dua daerah itu adalah Kabupaten Barru Kabupaten Pangkajene Kepulauan di Sulawesi Selatan,” ujar Ferry.

Komisioner Bawaslu Nasrullah menyebutkan,” “Angka itu jauh berbeda dengan data yang dimiliki lembaga pengawas pemilu. Ada 36 daerah yang menandatangani NPHD, khusus untuk lembaga pengawas.Sebanyak 32 daerah sudah melakukan pencairan, sisanya empat daerah belum. Artinya terdapat 233 daerah yang belum menandatangani NPHD, karena belum disepakati persoalan anggarannya,” ujarnya.

Direktur Pelaksanaan Dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin menyampaikan, “Sudah 209 daerah yang menandatangani NPHD. Sisanya 60 daerah masih dalam proses penyelesaian masalah anggaran. Perbedaan data kesiapan anggaran daerah yang signifikan antara pemerintah dan pengawas pemilu terjadi karena ada sejumlah daerah yang belum memiliki panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Jadi, bisa saja ada daerah yang sebenarnya sudah menandatangani NPHD namun belum melakukan proses penyelesaian di pihak pengawas,” jelasnya.

Arif Wibowo Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP memberi pendapat bahwa , semua yang sudah diputuskan dan dianggarkan dan telah disetujui adalah sudah bukan haknya lagi dari para anggota dewan tinggal pelaksanya yang meneruskan agar tidak lagi ada kesalah persepsian antara anggota di tingkat legislatif. (Diana)