Published On: Rab, Jul 22nd, 2015

Pernyataan Sikap Pekerja Terhadap Perpanjangan Konsesi JICT

Share This
Tags
 Dari kiri Wakil ketua Ivan  Sukoco, Sekjen Muhammad Firmansyah Sukardiman, Ketua Nova Sofyan Hakim, Deputi Bidang Humas Aan Sopian (foto:diana)

Dari kiri Wakil ketua Ivan Sukoco, Sekjen Muhammad Firmansyah Sukardiman, Ketua Nova Sofyan Hakim, Deputi Bidang Humas Aan Sopian (foto:diana)

Jakarta, IJN.CO.ID – Pegawai PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) menyatakan sikap terkait perpanjangan Konsesi Pelabuhan Petikemas terbesar di Indonesia dan salah satu terbaik di Asia oleh PT. PELINDO II kepada Hutchison Port Holdings (HPH) berikut pernyataansikap pekerja PT JICT. Ujar Muhammad Firmansyah Sukardiman selaku Sekertaris Jenderal Serikat Pekerja (JICT). yang digelar di Resto Warung Daun Cikini Jakarta Selatan, Rabu (22/7).

“Ada 5 sub yang kesemuanya adalah” ucap Firmansyah selaku Sekjen Serikat Pekerja Jakarta Internasional Container Terminal.
 1. Mengenai persetujuan bersyarat atas permohonan perpanjangan konsesi JICT. Sehingga secara hukum segala hal yang diatur dalam Amandemen Konsesi, khususnya yang mengatur hak dan kewajiban para pihak tidak dapat diimplementasikan sebelum persyaratan pendahuluan seperti persetujuan dari menteri BUMN dan atau perizinan dari instansi pemerintah lain telah secara tegas, jelas  dan kongkret diterima oleh IPC.

2. IPC berstatus bukan lagi sebagai regulator melainkan sebagai operator dan yang berhak adalah Kementerian Perhubungan RI (cq. Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok), selaku wakil pemerintah.
3. Prosea perpanjangan yang terkesan terburu-buru yang dilakukan 5 tahun sebelum konsesi tahun 19999 berakhir. Yang berpotensi merugikan negara. Yang dilakukan dengam mekamisme tender secara tertutup.
4. Bahwa dalam perkembangan selanjutnya ternyata terkait dengan Amandemen Konsesi tersebjt, dirut IPC dan Hatchison bersama dengan Dewan Direksi JICT telah melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang diduga melanggar dari kaidah-kaidah yang diatur dalam Amandemen Konsesi dan atau peraturan perundangan yang berlaku.
5. JICT adalah aset emas Indonesia, untuk iti perpanjangan JICT  kepada pidak perlu dilakukan.
“Oleh karena itu Kami Serikat Pekerja PT JICT akan memperinhatkan (mensomasi) PT. PELINDO (Persero) II dan Hatchison Port Jakarta selaku pemegang saham PT. JICT serta Dewan Direksi JICT terkait proses perpanjangan Konsensi JICT yang telah melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara.” Tutupnya.
Diana