Permohonan Keluarga Dikabulkan KPK, Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan ke Tahanan Rumah

Foto Grafis: inilahcom

Jakarta,IntiJayaNews.com – Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus korupsi kuota haji, telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik menelaah permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga pada 17 Maret lalu.

Bacaan Lainnya

“Pengalihan ini didasarkan pada pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sifatnya sementara dan tetap mengikuti prosedur penyidikan yang berlaku,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Meski tidak lagi berada di sel rutan, KPK menegaskan bahwa Yaqut tidak dilepas begitu saja. Lembaga antirasuah ini memastikan akan melakukan pengawasan melekat selama masa tahanan rumah berlangsung. “Kami pastikan proses ini sesuai ketentuan, dan pengamanan terhadap yang bersangkutan tetap berjalan ketat,” tambah Budi.(Garudatv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *