Published On: Sab, Agu 15th, 2015

Perkembangan Kasus OC Kaligis

Share This
Tags

333oc

JAKARTA, IJN.CO.ID – Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat telah mengeluarkan Penetapan Hari Persidangan pertama adalah pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2015. Penetapan hari sidang ini dikeluarkan setelah pengadilan tipikor menerima betkas perkara dan surat dakwaan dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 12 Agustus 2015.
Di dalam surat dakwaannya JPU-KPK menguraikan bahwa terdakwa Otto Cornelis Kaligis bersama-sama dengan Gary, Gatot Pujonugroho dan Evi Susanti melakukan tindak pidana suap sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana pasal 6 ayat 1 atau pasal 13.

Dakwaan ini telah memastikan bahwa Otto Cornelis Kaligis tidak dikenakan pasal menghambat pemeriksaan TIPIKOR maupun pasal Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana yang selalu dikatakan penyidik KPK kepada Otto Cornelis Kaligis.

Perkembangan penyerahan pokok perkara yang sangat cepat ini sangat mengejutkan Tim Penasehat Hukum, namun memunculkan pertanyaan yang sangat mendasar ; Mengapa KPK secara Institusi meminta Hakim Praperadilan Jakarta Selatan untuk menunda persidangan hingga 2 minggu untuk menyiapkan Administrasi, Bukti, Ahli, sementara pada waktu yang sama faktanya KPK dengan cepat mengirimkan berkas perkaranya bahkan lebih cepat dari berkas perkara Operasi Tangkap Tangan. Apakah ini adalah satu cara yang jujur dan profesional untuk Hukum dan Keadilan dalam perkara Korupsi. Atau memang ini adalah suatu cara TIPU-TIPU yang dianggap sah sebagai Trik Kekuasaan untuk memenangkan suatu perkara ? Atas nama Hukum ? Tentu jawabannya ada di kebenaran dan hati nurani Hakim Praperadilan dan Majelis Hakim Tipikor.

Persoalan lain yang juga sangat riskan dan mengandung resiko yang sangat besar yang bisa berakibat fatal adalah apakah Kekuasaan Kehakiman (Pengadilan Tipikor) akan menanggung tanggung jawab atas penyakit dan kesehatan yang dialami oleh Otto Cornelis Kaligis, mengingat Penyidik maupun JPU Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengetahui penyakit dan kesehatan Otto Cornelis Kaligis tetapi tidak memberikan kesempatan kepada Otto untuk mendapatkan pelayanan pengobatan dari dokter guna mengobati sakitnya, bahkan KPK menggunakan nama (Institusi) Ikatan Dokter Indonesia sebagai tameng untuk masalah penyakit dan kesehatan Otto Cornelis Kaligis. (fidel)