Jakarta,IntiJayaNews.com – Pemerintah dan polisi diminta menertibkan peredaran air keras di pasaran, dikarenakan kembali maraknya penggunaan air keras atau cairan kimia korosif sebagai alat tindak pidana dan teror.
“Kita tidak bisa diam ketika bahan kimia ini dengan mudah dijadikan senjata untuk melukai orang lain. Bahkan, dalam beberapa kasus terdapat indikasi percobaan pembunuhan,” ujar anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah, Senin (6/4/2026).
Kasus terbaru penyalahgunaan air keras menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Dia menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta Pusat pada Kamis (12/03/2026) malam. Peristiwa tersebut menimbulkan luka bakar hingga 24%.
Selain Andrie, dua orang lainnya juga menjadi korban penyiraman air keras terhitung sejak Januari hingga Maret 2026. Keduanya yakni Muhammad Rosidi atau aktivis lingkungan yang disiram air keras pada Februari 2026 dari Bangka Selatan serta Tri Wibowo atau pria berusia 54 tahun yang disiram air keras sepulang salat subuh di Musala Perumahan Bumi Sani, Tambun Selasa, Kabupaten Bekasi.
Dikatakan, pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Dalam aturan tersebut, bahan berbahaya hanya dapat diproduksi dan diedarkan oleh produsen yang memiliki izin usaha industri bahan berbahaya (P-B2), sementara distributor dan pengecer wajib memiliki izin usaha perdagangan bahan berbahaya.
“Regulasi ini harus ditegakkan secara konsisten. Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen administratif tanpa pengawasan di lapangan. Penindakan tegas perlu dilakukan terhadap pelanggaran distribusi maupun penjualan bahan berbahaya seperti air keras,” ujar dia.
Abdullah juga menyoroti maraknya penjualan air keras melalui platform daring yang dinilai minim pengawasan. Ia meminta pemerintah memperketat distribusi di ranah digital agar tidak menjadi celah baru penyalahgunaan.(Bloomberg Technoz)





