Perda Jinayat Aceh: Homoseksual Dihukum Cambuk !
JAKARTA,IJN.CO.ID – Qanun Jinayat mulai diberlakukan oleh pemerintah Aceh, hukumannya diperberat, lingkup tindak pidananya diperlebar dan cakupannya diperluas ke non-Muslim juga.
DPR Aceh sudah mengesahkan Qanun Jinayat atau perda yang mengatur pidana Islam ini pada 27 September 2014, dan pemerintah Aceh menggunakan selang waktu setahun untuk “sosialisasi.”
Qanun Jinayat adalah sebuah hukum pidana terpadu, berbeda dengan qanun-qanun sebelumnya yang terpisah-pisah.Sebelum ini, hukum syariat di Aceh mencakup tiga perkara: khalwat (mesum), khamr (alkohol) dan maisr (perjudian).
Qanun Jinayat memperluas cakupan pidana. Memasukan juga perbuatan yang sebetulnya sudah diatur oleh KUHP Indonesia, seperti perkosaan.
Jinayat juga antara lain memasukan homoseksualitas sebagai tindakan pidana.Yang juga dianggap bermasalah, Qanun Jinayat ini berlaku juga buat kaum non-Muslim.
Sejak pertama kali diwacanakan, berbagai kalangan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) mempermasalahkan qanun tersebut karena dinilai bertentangan dengan prinsip hukum modern, dan sangat menyudutkan perempuan.
Menteri Agama Lukman Saifudin mempersilakan berbagai pihak untuk menempuh jalan hukum terhadap Qanun itu.”Kalau ada pihak yang menganggap Qanun itu tidak sesuai dengan prinsip perundangan nasional, bisa mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung,” katanya.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Syahrizal Abbas mengatakan kepada Uzair, wartawan di Aceh, yang meliput untuk BBC Indonesia, bahwa ia menyambut baik keinginan semua pihak memantau pelaksanaan Qanun Jinayat.
“Intinya, substansi qanun ini ialah untuk menjaga harkat dan martabat manusia. Ini juga untuk memproteksi dan melindungi masyarakat Aceh agar tidak lagi berbuat maksiat kepada Allah,” ujarnya.
Ketua Komnas Perempuan, Azriana, mengatakan, pihaknya memang akan mengajukan judicial review, pengujian undang-undang, bersama berbagai kelompok lain.”Pemberlakuan qanun-qanun syariat Islam sebelumnya seperti qanun khalwat, menunjukkan perempuan selalu menjadi korban,” katanya.
“Seperti saat polisi syariah (WH) menggelar razia pakaian serta penegakan qanun khalwat atau mesum, yang disasar kaum perempuan. Kami khawatir hal sama terulang saat Qanun Jinayat dilaksanakan,” tambahnya.
Namun aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banda Aceh Nasrul Hadi menyampaikan ketidak setujuannya.“Saya fikir ini adalah komitmen pemerintah Aceh dalam menjalankan syariat Islam secara kaffah, saya berharap jangan ada lagi pihak yang menghalangi pemberlakuan qanun ini,” ujarnya.
Ditempat terpisah tokoh Adat Aceh Tarmizi A Hamid menyambut baik pemberlakuan Perda Jinayat di Aceh, kendati mewanti-wanti agar pelaksaan qanun tersebut adil.“Saya setuju, karena bicara Aceh itu bicara agama, hukum dan segala aturan adat mengikat di sampingnya. Namun jangan nanti pemberlakuan qanun ini kurang adil di lapangan, sehingga akan menjadi bahan olok-olok di masyarakat,” ujarnya.
Pegiat hak-hak kewargaan, Tunggal Pawestri menyatakan tegas, Qanun Jinayat besifat bias lelaki.”Bahwa Jinayat ini menerapkan hukuman fisik, berupa pencambukkan, dan mempidanakan perbuatan pribadi, banyak hal yang bersifat misogini -memusuhi perempuan,” kata Tunggal Pawestri.
Ia menunjuk pidana perkosaan.”Dalam ketentuan Jinayat, prosedur laporan sangat tidak memihak korban, misalnya harus menyiapkan bukti permulaan yang cukup dan membawa saksi.Saya tidak perlu menyebut istilah-istilah Arabnya, tapi misalnya ada pasal yang bisa membebaskan pelaku, jika pemerkosa itu bersumpah lima kali bahwa ia tak melakukan perkosaan. Dengan ketentuan ini, semua pemerkosa bisa bebas,” tegas Tuinggal pula.
Dua hal lagi yang disorot Tunggal: kriminalisasi homoseksualitas, dan pemberlakuan bagi non-Muslim.Dalam Jinayat, orang yang dituduh melakukan perbuatan homoseksualitas dijerat pasal liwath (lelaki) dan musahaqah (perempuan) dengan ancaman 100 kali hukuman cambuk.”Homokseksualitas adalah identitas manusia, seperti juga menjadi orang Aceh atau orang Papua, bagaimana bisa dipidanakan?” tanya Tunggal.
“Kemudian, pasal 5 menyebutkan Qanun Jinayat berlaku buat non-Muslim juga -kendati ada beberapa ketentuannya, tetap saja pada akhirnya menjerat non-Muslim. Bagaimana bisa? Lalu bagaimana dengan retorika selama ini yang meyakinkan non-Muslim bahwa bahwa Syariat hanya berlaku buat penganut Islam saja?” (sumber:BBC)