Penyelundupan Pakaian Bekas Rp 1,51Miliar, Digagalkan Bea Cukai Tanjung Priok bersama TNI AL

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama (empat dari kanan) bersama jajaran petinggi TNI AL saat hadir dalam konferensi pers terkait penindakan pakaian bekas di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Tanjung Priok,IntiJayaNews.com – Penyelundupan peti kemas bermuatan ballpress atau pakaian dan tas bekas di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, digagalkan Bea Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut.

Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (9/8) hingga Selasa (12/8) di tiga lokasi strategis, yaitu Kade Domestik 212 (lokasi pembongkaran barang), Alat Pemindai Impor TPS TER3 (lokasi pemindaian), dan TPS CDC Banda (lokasi penimbunan dan pemeriksaan barang).

Sejumlah unsur terlibat dalam penindakan tersebut, antara lain Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Markas Besar TNI AL, dan Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) III Jakarta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan ini merupakan pengejawantahan Asta Cita dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan Satgas Pemberantasan Penyelundupan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang.

Djaka juga menegaskan keberhasilan penindakan tersebut merupakan buah dari koordinasi erat antarinstansi.

“Sinergi Bea Cukai dengan TNI AL dalam operasi ini adalah bukti bahwa kolaborasi lintas sektor dapat memberikan hasil nyata dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman penyelundupan. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Djaka dalam keterangannya, Kamis (14/8).(Sumber: JPNN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *