PENTING! Ini Hak Kompensasi Penumpang Alami Keterlambatan Penerbangan

Ilustrasi/Foto: istimewa

Jakarta,IntiJayaNews.com – Hak penumpang mengalami keterlambatan penerbangan berhak memperoleh kompensasi sesuai dengan lamanya waktu tunggu.

Hak ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, yang menetapkan bahwa maskapai bertanggung jawab atas penundaan yang disebabkan oleh faktor manajemen maskapai.

Berdasarkan kategori keterlambatan, berikut adalah hak kompensasi yang wajib diberikan oleh maskapai kepada penumpang, dilansir dari laman Dishub Aceh:

Keterlambatan 30–60 menit (Kategori 1): Penumpang berhak mendapatkan minuman ringan.

Keterlambatan 61–120 menit (Kategori 2): Penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan ringan (snack box). Pada kategori ini dan selanjutnya, penumpang juga berhak meminta dialihkan ke penerbangan lain atau mendapatkan pengembalian dana (refund).

Keterlambatan 121–180 menit (Kategori 3): Penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan berat (heavy meal).

Keterlambatan 181–240 menit (Kategori 4): Penumpang berhak mendapatkan minuman, makanan ringan, dan makanan berat.

Keterlambatan lebih dari 240 menit (4 jam) (Kategori 5): Penumpang berhak atas ganti rugi sebesar Rp300.000. Kompensasi ini dapat diberikan dalam bentuk uang tunai, voucher yang dapat diuangkan, atau transfer ke rekening penumpang, selambat-lambatnya 3×24 jam sejak keterlambatan terjadi.

Pembatalan Penerbangan (Kategori 6): Maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

Selain kompensasi tersebut, untuk keterlambatan kategori dua hingga lima, penumpang juga berhak memilih untuk dialihkan ke penerbangan berikutnya yang diatur oleh maskapai atau menerima pengembalian dana penuh atas tiket yang telah dibeli.

Khusus untuk pembatalan penerbangan atau kategori enam, maskapai wajib menawarkan kedua pilihan tersebut kepada penumpang.
Penyebab delay dan tanggung jawab maskapai

Penting untuk diketahui bahwa tanggung jawab maskapai memberikan kompensasi berlaku khusus untuk keterlambatan yang disebabkan oleh faktor internal atau manajemen maskapai itu sendiri, seperti penjadwalan awak kabin, masalah operasional yang dapat dicegah, atau penundaan dari penerbangan sebelumnya (knock-on effect).

Sementara itu, berdasarkan Pasal 146 Undang-Undang Penerbangan dan Permenhub 89/2015, maskapai dibebaskan dari kewajiban memberi ganti rugi jika delay disebabkan oleh:

Faktor cuaca (badai, kabut tebal, angin kencang).

Faktor teknis operasional yang timbul secara tiba-tiba dan di luar kendali maskapai.

Faktor lain-lain seperti gangguan lalu lintas udara, kerusuhan, atau instruksi dari otoritas penerbangan.

Sebagai penumpang, memahami hak saat terjadi keterlambatan penerbangan adalah hal yang penting. Kompensasi yang diatur oleh pemerintah, mulai dari konsumsi hingga ganti rugi tunai, merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen jasa penerbangan. Namun, hak ini hanya berlaku jika penyebab delay berasal dari kelalaian maskapai.

Dengan mengetahui peraturan ini, penumpang dapat menyikapi situasi delay dengan lebih tenang dan mengetahui tindakan yang dapat dilakukan untuk mendapatkan haknya secara tepat. (Metrotvnews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *