Pengurus KNPI Malut Melaporkan Ketua KNPI Malut,Diduga Menggelapkan Dana Hibah
JAKARTA, IJN.CO.ID – Muhammad Iksan sebagai juru bicara DPD KNPI Maluku Utara (Malut) malam tadi melakukan konferensi pers terkait pelaporan Ketua KNPI Malut atas dugaan penggelapan dana hibah dari salah satu bakal calon gubernur Maluku Utara ke Pengurus Pusat di Jakarta pada Jum’at(22/9).
Ketua KNPI Maluku Utara Iki Sukardi Husen selain tidak menjalankan amanat Musyawarah Daerah (Musda) selama satu tahun, juga tidak pula menjalankan organisasi secara kolekif kolegial.
Yang lebih parahnya lagi sambung Iksan, Ketua KNPI Malut Iki Sukardi Husen telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan mengatasnamakan organisasi terhadap setiap pengurus kabupaten kota yang akan mengambil Surat Keterangan (SK) kepengurusan mereka.
Disamping Pungli yang dilakukan sang Ketuanya itu,, para pengurus KNPI Malut ini juga menuding Iki Sukardi Husen menggelapkan Dana Bantuan Pihak Ketiga dengan jumlah yang cukup lumayan besar, serta mendiamkan urusan dana hibah dari pemprov Maluku Utara, jelas Muhammad Iksan.
Segenap jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Utara, menggelar Konferensi Pers di salah satu hotel dikawasan Raden Saleh Jakarta Pusat, guna menindaklanjuti rapat pleno diperluas yang di gelar di Ternate pada tanggal 16 September 2017 serta hasil pelaporan mereka kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI di Jakarta pada tanggal 19 September 2017.
Dalam Jumpa Pers tersebut, wakil ketua DPD KNPI Maluku Utara Muhammad Iksan didampingi sejumlah pengurus lainnya menjelaskan bahwa sang ketua DPD KNPI Maluku Utara Iki Sukardi Husen dianggap melakukan pelanggaran organisasi sebagaimana tertuang dalam AD/ART KNPI yaitu tidak menjalankan roda organisasi sejak usai Musda hingga satu tahun lamanya roda organisasi tidak berjalan secara organisatoris, ujarnya.
” Kami terpaksa menempuh langkah hukum organisasi karena saudara Ketua Iki Sukardi Husen telah mengabaikan organisasi selama satu tahun, tapi secara diam diam dia membawa nama KNPI Malut untuk melakukan pungutan liar terhadap sejumlah pengurus kabupaten kota yang akan mengambil SK kepengurusan mereka serta juga menggelapkan dana bantuan pihak ketiga,” Ungkap Muhammad Iksan.
Atas dasar itulah kata dia maka seluruh jajaran DPD KNPI Maluku Utara melakukan rapat pleno menjatuhkan sanksi dan melaporkan ketua mereka kepada DPP KNPI di Jakarta.
“Kami sudah melaporkan semua pelanggaran organisasi yang dilakukan Iki Sukardi Husen kepada DPP KNPI untuk diberhentikan dari jabatannya selaku ketua DPD KNPI Maluku Utara, ” Sambung Sekretaris DPD KNPI Maluku Utara Anton Ilyas.
Menurut para pengurus DPD KNPI Maluku Utara yang datang ke Jakarta melaporkan sang ketua mereka,, DPP KNPI sudah merespon laporan tersebut dan dalam waktu dekat akan mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap ketua KNPI Maluku Utara Iki Sukardi Husen.(fidel).