Pengemudi Go-Jek Nekat Jadi Bandar Narkoba
JAKARTA,IJN.O.ID – Seorang pengemudi Go-Jek, Supriono (39) nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu. Supriono ditangkap di pangkalannya di Jalan Pedongkelan, RT 08/08, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanjung Duren, AKP Antonius mengatakan, Supriono masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polsek Tanjung Duren, Polsek Tambora, dan Polsek Cengkareng.
“Pelaku merupakan DPO tiga Polsek, dan kami sudah mengincar sejak lama. Pelaku tak berkutik ketika kami tangkap di pangkalannya,” ujar Antonius kepada wartawan, Jumat (2/10/2015).
Menurut dia, aksi jual beli narkoba yang dilakukan Supriono sudah tercium sejak lama, profesinya yang sebagai Go-Jek membuat polisi sulit melacak keberadaannya.
Dari tangan Supriono, polisi menyita dua paket kecil sabu seberat 0,3 gram yang tersimpan di bungkus Rokok, dan sebuah smartphone merk Samsung.
Atas perbuatanya, Bapak tiga anak asli Pemalang, Jawa Tengah ini pun terancam hukuman penjara 10 tahun, karena melanggar Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tentang Narkoba.(okezone/ijn)