“Penetapan Novanto sebagai Tersangka Tidak Sah”
JAKARTA,IJN.CO.ID – Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menetapkan status tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang dialamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak sah.
“Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah,” kata Hakim Cepi Iskandar dalam pembacaan vonis sidang praperadilan, Jumat (29/09).
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Pria itu lalu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Dalam gugatannya, Setya Novanto menggugat status penyidik dan penyelidik KPK. Beberapa poin keberatan Setya Novanto adalah pengujian sah atau tidaknya alat bukti dalam menetapkan dirinya menjadi tersangka.
Dilansir dari BBC News, nama Setya Novanto disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK. Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengurusi proyek e-KTP, intens bertemu Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Pertemuan bertujuan agar Novanto memastikan Fraksi Partai Golkar mendukung anggaran proyek e-KTP itu. Jaksa menyebut Setya Novanto direncanakan menerima 11% dari anggaran atau Rp 574.200.000.000. (IJN)