Published On: Jum, Agu 21st, 2015

Penertiban Bangunan di Joglo Ricuh,Petugas Luka Kena Lemparan Batu

Share This
Tags
Bangunan ditertibkan (foto:johan)

Bangunan ditertibkan (foto:johan)

JAKARTA,IJN.CO.ID – Belasan rumah petak di Jalan Raya Joglo RT 06/ RW 01, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (21/8), dibongkar paksa oleh petugas gabungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pembongkaran dilakukan setelah dikeluarkan keputusan pengadilan yang memenangkan PT Copylas Indonesia selaku pemilik lahan yang sah.
Penertiban tersebut sempat diwarnai keributan antara petugas dengan sekelompok warga yang mengklaim memiliki lahan tersebut. Petugas yang hendak mengeksekusi lahan dihadang oleh warga bersama pengacara maupun sekelompok warga yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).  Bahkan, saat perwakilan Pemkot Jakbar hendak membacakan surat keputusan, seorang warga menolak dan mengusir petugas.
Alhasil, keributan antara anggota Satpol PP Jakbar dengan sekelompok warga tak terelakkan lagi. Seorang petugas Satpol PP Jakarta Barat dan warga mengalami luka akibat terkena lemparan batu.
Namun, kericuhan berhasil diredam oleh aparat Polri dan TNI yang ikut serta dalam pengamanan penertiban. Bahkan, petugas menemukan sejumlah senjata tajam yang diduga sengaja disembunyikan oleh warga di sekeliling areal bangunan.
Kepala Bagian Hukum Jakarta Barat, Ati Sumiyati mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I hingga III dan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada warga yang mengaku sebagai pemilik lahan yakni  Rosidah Binti Nawi Bin Tidi selaku ahli waris Nawi Bin Tidi, pemilik Girik C.576 Persil 22a d.1 seluas 7.930 meter persegi.
Padahal lahan tersebut sudah diperjual belikan dan telah menjadi SHGB 5585/Joglo atas nama PT Copylas Indonesia .  “Pengadilan telah memutuskan pemilik sah lahan adalah PT Copylas Indonesia. Pihak Copylas juga sempat menawarkan uang kerohiman sebesar Rp 500 juta kepada Rosidah, namun ditolak dan meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar,” ujar Siti Sumiati..
Siti Sumiati menambahkan, penertiban bangunan tersebut berdasarkan penetapan pengadilan dan telah melalui tahapan hukum yang berlaku. (Johan)