Published On: Rab, Jul 29th, 2015

Penertiban Aset Pemda DKI Jakarta

Share This
Tags

 

HM Anas Efendi Walikota Jakarta Barat memimpin penertiban dan pengosongan (foto:johan)

HM Anas Efendi Walikota Jakarta Barat memimpin penertiban dan pengosongan (foto:johan)

JAKARTA,IJN.CO.ID – Ratusan aparat gabungan dari Pemkot Jakarta Barat menertibkan sejumlah bangunan di atas lahan milik pemerintah daerah DKI Jakarta kurang lebih 1,2 hektar di RT 08/7, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat,Rabu (29/7) pagi.
Penertiban sekaligus pengosongan aset Pemda DKI Jakarta itu dilakukan lantaran PT Tunas Diptapersada (TD) tidak membayar uang sewa hingga tahun 2007 senilai Rp 1,8 miliar. “Tahun 1995, terjadi kerjasama Pemda DKI Jakarta dengan PT Tunas Diptapersada. Namun perusahaan itu tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian, seperti uang sewa, pembayaran bumi dan bangunan (PBB) dan sebagainya.Atas dasar itu,Pemda DKI Jakarta melakukan penertiban dan pengosongan lahan seluas 1,2 hektar,”ujar HM Anas Efendi, Walikota Jakarta Barat, sesaat memimpin penertiban dan pengosongan lahan aset Pemda DKI Jakarta.
Menurut Anas, uang sewa yang baru dibayarkan perusahaan tersebut baru sekitar Rp 190 juta. Dengan begitu, perusahaan itu melanggar perjanjian kerjasama (wanprestasi). Selain uang sewa, perusahaan tersebut juga tidak membongkar bangunan lama dan mengganti dengan bangunan baru dalam jangka waktu 3,5 tahun.
Perjanjian kerjasama sewa lahan milik pemerintah itu terjadi pada 28 september 1995 antara Pemda DKI Jakarta (Badan Pengelola Investasi dan Penyertaan Modal) dengan PT Tunas Diptapersada.
Lebih lanjut Anas mengatakan, penertiban dan pengosongan lahan aset pemerintah itu sudah sesuai ketentuan hukum. Di antaranya, pemerintah DKI Jakarta telah melayangkan surat peringatan pertama hingga surat perintah bongkar.
“Penertiban bangunan ini melibatkan semua unsur, mulai dari satpol PP DKI Jakarta dan Jakarta Barat, kepolisian dan TNI. Selain itu, juga melibatkan kendaraan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” jelasnya.

Lahan seluas 1,2 hektar ditertibkan (foto:johan)

Lahan seluas 1,2 hektar ditertibkan (foto:johan)

Keterlibatan kendaraan Dishub karena areal seluas 1,2 hektar itu dijadikan tempat bongkar muat truk ekspedisi. Sedikitnya ada 50 truk trailer yang akan diderek menuju kampung bandan.
Terkait itu, Kasudin Perhubungan Jakarta Barat, Tio Dor. S mengatakan, ada 4 mobil derek ukuran besar yang menderek truk trailer. Truk tersebut nantinya akan dipindahkan ke Kampung Bandan, Jakarta Utara. Kebetulan jarak antara lokasi penertiban dengan Kampung Bandan tidak terlalu jauh.
Jalannya penertiban berlangsung aman dan lancar. Ratusan aparat satpol PP DKI Jakarta dan Jakarta Barat diterjunkan untuk membongkar sejumlah bangunan. Selain itu, dikerahkan satu unit mobil alat berat untuk merobohkan bangunan.
Di bangun Pusat Perbelanjaan
Pemda DKI Jakarta akan memanfaatkan lahan seluas 1,2 hektar itu untuk kepentingan masyarakat. “Nantinya di lahan ini akan didirikan gedung serbaguna. Bisa juga pusat perbelanjaan,” tutur Anas.
Tak hanya itu, lahan itu juga bisa dijadikan areal perparkiran. Bisa juga sebagai tempat para pedagang kaki lima. “Kita mengetahui bahwa kawasan Kota Tua sudah penuh pedagang, jadi lokasi ini bisa untuk menampung pedagang kaki lima. Bisa juga dijadikan areal parkir,” jelasnya. (johan)