Pemkot Tangerang Lakukan Sosialisasi Soal Penertiban PKL
TANGERANG,IJN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Banten baru melakukan sosialiasi mengenai penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL). Salah satu sosialisasi yang dilakukan adalah mengunjungi masyarakat di tiap kecamatan.
Sosialisasi baru digelar ke masyarakat per kecamatan. Zona merah yang tidak boleh dijadikan tempat usaha. Itu mungkin yang jadi sasaran sosialisasi, ujar Pjs Walikkota Tangerang M Yusuf kepada wartawan, Jumat (9/3).
Zona merah yang dimaksud itu merupakan rujukan dari Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Zona merah yang dimaksud itu adalah wilayah sekitar tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi dan tempat-tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan daerah.
Selanjutnya Yusuf kepada wartawan mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk kenyamanan bersama. Itu harus disosialisasi dulu ke masyarakat, tidak boleh main tertibkan saja. “Kalau masyarakat nggak tahu, kami kasih tahu, ada tahapannya,” ujarnya.
Meski begitu, kata Yusuf relokasi PKL masih dalam kajian. Dikata dari 13 kecamatan sudah ada beberapa puluh titik relokasi, namun belum fix.Relokasi itu, dinilai Yusuf harus benar-benar dipersiapkan untuk PKL. Jangan sampai pindah ke sana malah berdampak ke yang lainnya.
Sementar itu, Pjs walikota dan Kepala Satpol PP Mumung Nurwana melakukan penyuluhan pelanggaran perda di Kecamatan Cibodas, Tangerang. Dalam penyuluhan itu, PKL masih menjadi perda yang paling banyak dilanggar. “PKL itu banyak yang bandel, sudah ditertibkan balik lagi ke lokasi hingga merusak kenyamanan dan ketertiban umum,” kata Mumung.
Selama Februari tahun 2018 sebanyak 58 PKL yang melanggar telah ditertibkan oleh Satpol PP. dan berdasarkan Perda para pelanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda Rp 50 juta.
Selanjutnya Mumung memaparkan bahwa Satpol PP secara berkelanjutan terus menertibkan 12 jalan utama yang ada di Kota Tangerang. Di antaranya, Jalan Ahmad Yani, Jalan Kiasnawi, Jalan Kisamaun, Jalan Otista, Jalan Moch Toha, Jalan Sudirman, Jalan Tramrin, Jalan Benteng Betawi, Jalan Hasyim Ashari, Jalan Kali Pasir, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan M. Yamin.
“Ke-12 Jalan tersebut ditertibkan secara kontinyu karena pusat kota dan sering dilalui tamu yang datang berkunjung ke Kota Tangerang,” ujar Mumung. (Johan)