Jakarta,IntiJayaNews.com – Pemilihan kepala daerah (pemilukada) dapat dilakukan melalui DPRD, demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
“Saya hanya bicara aturan saja. Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18 ayat 4, kalau saya tidak salah, UUD itu kuncinya di situ. Kuncinya,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, UUD 1945 hanya menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, namun tidak menjelaskan secara rinci teknis pemilihannya.
“Itu bahasanya seperti itu. Nah, kalau demokratis, itu artinya pasal ini—UUD 45—menutup peluang dilakukan penunjukan. Kalau mau penunjukan, maka harus ada amendemen terhadap pasal itu,” ujar dia.
Namun, Tito menekankan bahwa klausul “demokratis” dalam pasal tersebut tidak hanya berarti pemilihan langsung.
“Dalam teori demokrasi, demokratis itu bisa menggunakan langsung dipilih oleh rakyat, bisa juga dipilih oleh perwakilan, namanya demokrasi perwakilan. DPRD misalnya, dipilih oleh rakyat, mereka yang memilih kepala daerah. Itu dimungkinkan dengan pasal itu,” ungkapnya.
Ketika ditanya soal sikap Presiden Prabowo Subianto, Tito menuturkan bahwa Prabowo beberapa kali telah menyinggung soal mahalnya biaya dan potensi konflik dalam Pilkada langsung.
“Pak Presiden, karena biaya yang mahal, potensi konflik yang tinggi, bayangkanlah sampai bermiliar-miliar, kandidatnya. Belum lagi yang PSU, PSU, PSU, diulang-ulang terus, seperti sekarang di Papua. Ada yang kemampuan fiskalnya defisit, seperti di Kabupaten Bangka, di PSU lagi. Uangnya habis hanya untuk memilih. Sementara, belum tentu yang terpilih juga berkualitas,” ucapnya.
Di sisi lain, ia mengaku bahwa isu ini telah dibahas dalam rapat internal. Ketika ditanya lebih lanjut apakah Presiden Prabowo akan memilih jalur amendemen atau tidak, ia menjawab singkat.
“Lagi dirapatkan,” jelas dia.(Sumber: Okezone)