Pelarangan Sepeda Motor Bundaran HI Sampai Bundaran Senayan
JAKARTA,IJN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus mematangkan rencana perluasan pelarangan sepeda motor. Rencananya, sepeda motor tidak diperbolehkan melintasi ruas jalan sepanjang Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Bundaran Senayan.
Wakadishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, selain sudah memasang spanduk sosialisasi, pihaknya juga segera memasang rambu untuk melarang sepeda motor melintas.
“Yang sekarang dilakukan Dishub saat ini adalah penyiapan final untuk rambu,” kata Sigit di Mapolda Metro Jaya, Jumat 25 Agustus 2017.
Sigit menjelaskan, selain menyiapkan rambu lalu lintas, pihaknya juga masih mempersiapkan ruang parkir untuk pemotor yang ingin melanjutkan perjalanannya menggunakan transportasi umum.
Dalam pembahasan terakhir bersama pihak terkait, lanjut Sigit, perluasan pelarangan sepeda motor hanya akan dilakukan dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan saja. Sedangkan untuk ruas Jalan HR. Rasuna Said belum akan diberlakukan.
“Untuk tahap pertama ini hanya dari Bundaran HI sampai dengan Bundaran Senayan, itu saja yang akan kita lakukan perluasan. (Jalan HR. Rasuna Said) belum,” jelas Sigit.
Sebelumnya, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum AKBP Budiyanto mengatakan, tahap sosialisasi pelarangan sepeda motor di jalur Bundaran HI menuju Bundaran Senayan akan dilaksanakan pada 21 Agustus hingga 11 September 2017.
“Kemudian 12 September sampai 10 Oktober uji coba. 11 Oktober penerapan. Jadi (penerapan) bulan Oktober itu dari rapat kemarin,” kata Budiyanto ketika dihubungi Rabu 16 Agustus 2017 seperti dikutip dari situs Metrotvnews. (IJN)