Pedagang Lokbin Jalan Cengkeh Bayar Retribusi
JAKARTA,IJN.CO.ID – Untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan rapih, pedagang di lokasi binaan (lokbin) Taman Kota Intan atau Lenggang Jakarta Jalan Cengkeh, Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat akan dikenakan retribusi kebersihan.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Edy Mulyanto, Kamis (09/11) mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Sudin Koperasi, Usaha, Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakbar terkait retribusi kebersihan pedagang Lokbin Taman Kota Intan. Diharapkan bulan Desember tahun 2017 penarikan retribusi sudah bisa dilakukan.
Pedagang di Lokbin Taman Kota Intan ini akan dikenakan retribusi kebersihan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Sudin KUMKMP,” ujar Edy. Dikatakan, tarif retribusi kebersihan yang dikenakan terhadap pedagang tersebut sekitar Rp 40 ribu per meter kubik.“Pembayaran retribusi itu dilakukan melalui bank DKI Jakarta.”
Dijelaskan, selama ini penarikan retribusi kebersihan terhadap pedagang lokbin di wilayah Jakarta Barat sudah diberlakukan. “Hanya Lokbin Taman Kota Intan yang belum, mudah-mudahan bulan Desember besok sudah bisa dilaksanakan penarikan retrebusinya,” ujar Edy kepada wartawan.
Selanjutnya dikatakan, saat ini pihaknya tengah menyediakan satu unit kontainer untuk menampung sampah pedagang di Lokbin Kota Intan itu secara rutin, jika kontainer sampah itu penuh langsung diangkut. (Johan)