Patrialis Akbar Terbukti Korupsi, Divonis 8 Tahun Penjara
JAKARTA,IJN.CO.ID – Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara dalam perkara suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis juga divonis pidana denda Rp 300 juta atau dengan kurungan pengganti selama tiga bulan.
“Menyatakan terdakwa Patrialis Akbar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan,” kata ketua majelis hakim, Nawawi Pamulango, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2017.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan uang pengganti Rp 4,043 juta dan US$ 10 ribu. “Dengan ketentuan jika saudara Patrialis Akbar tidak membayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita jaksa akan dilelang itu menutupi kerugian negara,” kata hakim Nawawi.
Jika tidak mampu membayar seluruh pidana denda tersebut, kata hakim, Patrialis dikenakan penjara pengganti selama enam bulan. Hakim pun memerintahkan agar Patrialis tetap berada dalam tahanan. “Memerintahkan saudara Patrialis tetap dalam tahanan dan membebankan bea perkara Rp 10 ribu,” kata hakim.
Vonis terhadap Patrialis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Patrialis dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Setelah vonis, hakim memberikan kesempatan kepada Patrialis dan kuasa hukumnya untuk mempertimbangkan upaya banding atas vonis tersebut. Patrialis meminta waktu satu pekan untuk mempertimbangkannya. “Setelah saya konsultasi, saya akan pikir-pikir selama satu minggu,” kata dia.
Senada dengan Patrialis Akbar, pertimbangan untuk upaya banding juga dilontarkan jaksa KPK. “Kami juga menggunakan hak untuk pikir-pikir,” kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan seperti dikutip dari situs Tempo. (IJN)