Paslon Harry Marbun dan Momento Sihombing Keberatan Dua Paslon Diusung Partai Golkar
Jakarta, IJN.CO.ID – Pasangan Calon (Paslon) Bupati / Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumut sangat keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilih ( Pawaslih) Humbahas yang menetapkan dua Paslon yang diusung Partai Gokar pada Pemilu serentak tanggal 9 Desember mendatang. Yakni, Paslon Ir. Harry Marbun,MSc/ Momento Sihombing,SE dan Palbet Siboro-Henri Sihombing.
Alasannya, putusan PTTUN Medan dalam perkara No 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN.MDN tanggal 15 Oktober 2015, telah memiliki kekuatan hukum dan mengikat (in kracht van gewijsde). Apalagi, KPU Humbahas tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Paslon Harry Marbun-Momento Sihombing menyatakan keberatannya atas penetapan Palbet-Momento sesuai SK KPU Humbahas berturut-turut SK No 71/Kpts/002.434857/XI/2015, SK No 272/Kpts/002.434857/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015, SK Nomor 273/Kpts/002.434857/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015, serta Pengumuman KPU Humbahas No 275/KPU/002.434857/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015, Tentang Penetapan Nomor Urut Dan Nama Pasangan Calon Sebagai Tindak Lanjut Putusan Panwaslih Humbahas No 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015.
“ Setelah mempelajari secara seksama SK KPU Humbahas yang pada konsiderans menimbang, yang menyatakan, melaksanakan putusan Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 tanggal 10 Nopember 2015” kami merasa keberatan “ kata Harry-Momento sembari menyebutkan bahwa putusan Panwaslih tersebut keliru karena sifatnya bukan putusan (hukum) melainkan bersifat keputusan yang bersifat rekomendasi sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Harry dan Momento menyatakan, Panwaslih Humbahas tidak berwenang lagi untuk memeriksa dan memutus perkara a quo sebagaimana Keputusan Panwaslih Humbahas Nomor : 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 tanggal 10 Nopember 2015.
Karena hal itu merupakan kewenangan PTTUN terkait Penyelesaian Sengketa Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 142 UU No 8 Tahun 2015, UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Karena hal itu merupakan kewenangan PTTUN terkait Penyelesaian Sengketa Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 142 UU No 8 Tahun 2015, UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Undang-Undang tersebut mendefinisikan bahwa sengketa Pemilihan adalah sengketa antara peserta dan penyelenggara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota.
Paslon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, tidak ditetapkan sebagai peserta pemilihan yang memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/ Kota karena telah terjadi sengketa antara peserta pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 142 a quo.
Paslon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, tidak ditetapkan sebagai peserta pemilihan yang memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/ Kota karena telah terjadi sengketa antara peserta pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 142 a quo.
Sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota, khususnya pada Pasal 95 ayat (2) yang berbunyi, dalam hal masih terdapat keberatan atas putusan Bawaslu, dapat diajukan gugatan di PTTUN Jakarta.
Juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU No 1 Tahun 2015, Pasal 154 ayat (1) berbunyi : Pengajuan gugatan atas sengketa TUN pemilihan ke PTTUN dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten /Kota telah dilakukan.
KPU Humbahas telah melaksanakan Putusan PTTUN Medan tersebut dengan mengeluarkan SK Nomor : 251/Kpts/002.434857/XI/2015, tanggal 8 November 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Yang memenuhi persyaratan sebagai tindak lanjut putusan PT TUN Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, adalah Harry-Momento sebagai Paslon Bupati / Wakil Bupati Humbahas .
Keduanya telah ditetapkan menjadi Nomor Urut 4, berdasarkan SK KPU Humbahas Nomor: 254/Kpts/002.434857/XI/2015, Tentang Penetapan Nomor Urut Dan Nama Pasangan Calon Dalam Daftar Pasangan Calon.
Yang memenuhi persyaratan sebagai tindak lanjut putusan PT TUN Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, adalah Harry-Momento sebagai Paslon Bupati / Wakil Bupati Humbahas .
Keduanya telah ditetapkan menjadi Nomor Urut 4, berdasarkan SK KPU Humbahas Nomor: 254/Kpts/002.434857/XI/2015, Tentang Penetapan Nomor Urut Dan Nama Pasangan Calon Dalam Daftar Pasangan Calon.
Dengan demikian Putusan PT TUN, yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat (in kracht van gewijsde) merupakan putusan yang final dan mengikat.
Putusan hakim adalah akta autentik, sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Apalagi, dalam Peradilan TUN berlaku asas “erga omnes” yang artinya putusan mengikat bagi semua pihak yang berkepentingan, baik badan hukum perdata maupun badan hukum publik.
Panwaslih tidak dalam kapasitas untuk membuka kembali dan tidak berwenang untuk menerima sengketa tentang pasangan calon yang sah diusung Partai Golkar, termasuk untuk menilai substansi penerapan hukumnya.
Panwaslih tidak dalam kapasitas untuk membuka kembali dan tidak berwenang untuk menerima sengketa tentang pasangan calon yang sah diusung Partai Golkar, termasuk untuk menilai substansi penerapan hukumnya.
Sebab, Panwaslih Humbahas bukanlah “judex juris” dan bukan pula badan peradilan tingkat kasasi Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud Pasal 154 angka (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
KPU Humbahas telah menempatkan Keputusan Panwaslih lebih tinggi kedudukan hukumnya daripada Putusan PTTUN Medan tanggal 15 Oktober 2015 yang merupakan putusan berkekuatan hukum tetap, serta bersifat final dan mengikat dan “erga omnes”. Atau dengan kata lain merupakan keputusan terakhir.
Karena itu, KPU Humbahas diminta untuk mengembalikan Nomor Urut yang telah ditetapkan sebelumnya kepada Ir Harry Marbun, MSc-Momento NM Sihombing, SE sebagai pasangan Calon dengan Nomor Urut 4 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 254/Kpts/002.434857/XI/2015. ( Diana ).