PAN Siap Laporkan KPU Surabaya ke Bawaslu
JAKARTA,IJN.CO.ID – Pasangan Rasiyo-Abror, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),Dewan Pengurus Pusat Pertai Amanat Nasional (DPP PAN) akan melaporkan KPU Kota Surabaya ke DKPP dan Bawaslu.
“PAN akan melaporkan KPU Surabaya ke DKPP dan Bawaslu RI karena menyatakan SK DPP PAN yang mengusung Rasiyo sebagai calon walikota dan Dhimam Abror Djuraid sebagai calon wakil walikota ditolak,” kata Ketua Bapilu DPP PAN, Viva Yoga Mauladi di Jakarta, Senin (31/8).
Wakil Ketua Fraksi PAN DPR itu menegaskan bahwa keputusan KPU Surabaya adalah bentuk kebijakan yang salah dalam menerjemahkan PKPU. Dari verifikasi administrasi KPU Surabaya menyatakan ada perbedaan hasil scan SK DPP dengan SK DPP yang asli. Hal itu terjadi karena SK DPP asli tidak diserahkan ke KPU Surabaya oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Makanya DPP PAN mengeluarkan SK baru yang ditandatangani ketua umum dan sekjen PAN. Bahkan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan telah menyatakan jika diperlukan untuk verifikasi faktual akan datang ke kantor KPU Surabaya,” jelas Viva.
Karena itu, lanjutnya, KPU tidak usah memakai metode uji forensik surat. Sebab, Ketum PAN sudah menyediakan waktu hadir di kantor KPU Surabaya, jika memang diperlukan.
“Apakah hal itu masih belum cukup bagi KPU Surabaya untuk menjelaskan tentang keaslian SK DPP PAN di Pilkada Surabaya dan kesungguhan bang Zul dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia melalui pilkada?” ujarnya mempertanyakan.
Dia menambahkan, jika Abror dalam batas waktu tertentu masih terkendala dari persyaratan bukti pembayaran pajak, maka PAN akan mengganti Abror dengan calon wakil walikota yang baru. Viva menyebut sudah ada beberapa bakal calon alternatif yang akan diusung. (jpnn/IJN)