Published On: Sel, Sep 1st, 2015

“Orang yang Korupsi…Gue yang Dipenjara”

Share This
Tags
Mandra di sidang Tipikor (foto:Ist)

Mandra di sidang Tipikor (foto:Ist)

JAKARTA,IJN.CO.ID – “Saya ini ibaratnya orang yang makan cabe, saya yang kena pedesnya. Orang yang korupsi, saya yang dipenjara,” ujar Mandra saat membacakan eksepsi, Senin (31/8/2015).Terdakwa korupsi pengadaan program siap siar di TVRI Mandra Naih alias Mandra tak terima didakwa melakukan korupsi sejumlah Rp1,4 miliar. Mandra menyebut, ia hanya kena getah pihak-pihak yang korupsi.
Hal ini dituangkan Mandra dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Komedian itu menyebut, ia hanya diminta Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, orang yang menjual film Mandra ke pihak TVRI, untuk membuka rekening di Bank Victoria. Mulanya Mandra tak mau, tapi Iwan meyakinkannya.
“Karena Iwan bilang ini syarat dari TVRI, saya tidak punya pikiran jelek, jadi saya ikutin saja,” tambah Mandra.Ia pun memberikan kuasa pada menantu Iwan, Andi Diansyah untuk mengurus hal itu. Bank Victoria diketahui jadi tempat uang-uang pembayaran dari TVRI ditampung.
Kekesalan Mandra sampai puncaknya, ia menangis ketika membacakan eksepsi. Mandra tak kuasa menahan tangis ketika harus memikirkan istri, keluarga, teman-teman artis dan koleganya.
“Saya minta maaf sama temen-teman artis, kru artis, saya jadi punya utang,” sesal Mandra.
Pemeran ‘Si Doel Anak Sekolahan’ itu mengaku memiliki hutang banyak ke bank, tak menyelesaikan film hingga disita rumahnya untuk membayar hutang di bank. Ia semakin sedih ketika membicarakan soal istrinya, ia meminta maaf lantaran harus meninggalkan sang istri dengan keadaan ekonomi sulit.
“Saya juga mau minta maaf sama istri saya, karena saya tinggal masuk penjara, dia juga babak belur, dengan ekonomi,” tambah Mandra.
Komedian Betawi Mandra Naih alias Mandra didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Iwan Chermawan, Irwan Hendarmin (Direktur Program dan Berita TVRI) dan Yulkasmir (PPK). Mandra didakwa korupsi Rp1,4 miliar terkait pengadaan program siap siar di TVRI.
“Terdakwa Mandra telah melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum Immanuel Richendry, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8/2015).(*/IJN)