Jakarta,IntiJayaNews.com – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menyebutkan, Operasi Zebra berlangsung 17-30 November 2025, menindak tegas pelanggaran berat dengan tilang ditempat.
“Terobos lampu merah, kemudian juga batas kecepatan yang biasa kita kenal dengan balap liar, kemudian juga knalpot brong. Kalau ini kita tidak pakai ditegur lagi, nanti langsung kita tilang,” ujar Komarudin saat dihubungi wartawan, (14/11/25) menukil Kompas.com.
Jenis pelanggaran tersebut digolongkan sebagai pelanggaran kasat mata yang berisiko langsung menimbulkan kecelakaan, sehingga petugas tidak akan lagi memberikan kesempatan berupa teguran lisan.
Penindakan dilakukan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah munculnya potensi bahaya di titik-titik yang selama ini kerap dipenuhi pengendara dengan perilaku tidak tertib.
Selain penindakan, Operasi Zebra 2025 juga mengutamakan langkah pencegahan.
Petugas di lapangan akan melakukan pengaturan lalu lintas, memberikan edukasi kepada pengendara, serta menjaga kelancaran mobilitas di sejumlah ruas yang rawan pelanggaran.
“Jadi bobotnya nanti, terbesar dalam kegiatan ini adalah preemptive, lalu preventive itu masing-masing 40 persen. Kemudian terakhir penegakan hukum, 20 persen itu penegakan hukum,” papar Komarudin.
(GridOto)





